Sumenep, Memorandum.co.id - Soal pemanggilan advokat terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan warga, Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan bahwa kasus ini murni person to person. Sehingga sebagai warga negara yang taat hukum harus patuh terhadap prosedur hukum. Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan, polemik itu bermula saat Satreskrim Polres Sumenep menangani laporan Moh Djufri warga Kecamatan Kota Sumenep, yang melaporkan Kurniadi warga Kecamatan Bluto Sumenep. Pasal yang disangkakan kepada Kurniadi adalah pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. "Kebetulan orang yang dilaporkan itu adalah advokat," ujar AKBP Darman, Senin (19/4/2021). Selama ini, Kurniadi tidak memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polres Sumenep karena Kurniadi menilai itu sebagai pemanggilan, padahal itu merupakan udangan klarifikasi terhadap kasus yang menimpanya. Kasus ini kemudian kian ramai setelah Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq menyatakan bahwa Kapolres Sumenep berani melawan Kapolri. Dasarnya, MoU antara Kapolri dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada 2012 silam. Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui DPN PERADI. Menurut Kapolres Darman, MoU tersebut saat ini sudah kedaluwarsa. Sehingga Sulaisi dinilai tidak relevan membela sesama advokat menggunakan dasar perjanjian lama tersebut. "Sesuai arahan petunjuk pembina hukum Polda Jatim, bahwa MoU yang dibuat oleh rekan-rekan advokat dengan Kapolri terdahulu sudah habis masa berlakunya yaitu sejak tahun 2017 dan sampai saat ini belum diperpanjang," tegas AKBP Darman. (aan/gus)
Soal Pemanggilan Advokat, Ini Penjelasan Kapolres Sumenep
Selasa 20-04-2021,05:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Rabu 01-04-2026,13:42 WIB
Pemugaran Sayap Barat Grahadi Tampilkan Sejarah 1810, Gunakan Material Khusus dari Jerman
Rabu 01-04-2026,11:20 WIB
Cabut SE WFH ASN Hari Rabu, Tidak Sinkron dengan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,16:09 WIB
Satpam Perumahan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Divonis 6 Tahun Penjara
Terkini
Kamis 02-04-2026,08:49 WIB
Cerita Zevana Arga Vokalis StereoWall, Imbangi Karier Rock dan Peran Ibu Rumah Tangga
Kamis 02-04-2026,08:29 WIB
Perangi Pungli, Dirjen Imigrasi: Kita Cari Akar Masalahnya, Bukan Sekadar Penindakan
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,07:21 WIB
Kado HUT ke-112 Kota Malang, Bapenda Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB