Malang, Memorandum.co.id - Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH dan Dandim 0818 Malang - Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra kembali memberikan semangat pada warga yang terdampak gempa bumi di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini meninjau dan melakukan bakti sosial di Desa Klepu dan Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Jumat (16/4/2021). Dalam kunjungannya ini memberikan bantuan pada waega terdampak bencana alam. Di kedua desa ini, rombongan melihat langsung kondisi di lapangan yang diantaranya diketahui ada beberapa rumah yang mengalami kerusakan. Bersamaan, juga berdialog dengan warga terdampak bencan alam. Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan kunjungaan ini untuk meninjau langsung kondisi lapangan paska bencan alam gempa bumi. “Kunjungan kali ini dilakukan di Kecamatan Sumbermanjing Wetan yaitu di Desa Klepu dan Ringinsari,” terangnya. (*/ari)
Kapolres Malang & Dandim Kunjungi Korban Gempa Bumi
Sabtu 17-04-2021,06:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Rabu 14-01-2026,14:10 WIB
MUI Jatim Soroti Nikah Siri dengan Istri atau Suami Orang di Era KUHP Baru
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Terkini
Kamis 15-01-2026,11:58 WIB
Skandal Sabu Libatkan Oknum Polisi, Empat Anggota Polres Madiun Kota Diperiksa
Kamis 15-01-2026,11:44 WIB
Polsek Simokerto Bersama 3 Pilar Gelar Kerja Bakti di Jalan Gembong, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Kamis 15-01-2026,10:59 WIB
Kucurkan Rp5 Juta per RW untuk Kepemudaan, DPRD Surabaya Dorong Anggaran Pemuda Fokus pada Literasi dan UMKM
Kamis 15-01-2026,10:24 WIB
KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun
Kamis 15-01-2026,09:35 WIB