Malang, Memorandum.co.id - Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH dan Dandim 0818 Malang - Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra kembali memberikan semangat pada warga yang terdampak gempa bumi di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini meninjau dan melakukan bakti sosial di Desa Klepu dan Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Jumat (16/4/2021). Dalam kunjungannya ini memberikan bantuan pada waega terdampak bencana alam. Di kedua desa ini, rombongan melihat langsung kondisi di lapangan yang diantaranya diketahui ada beberapa rumah yang mengalami kerusakan. Bersamaan, juga berdialog dengan warga terdampak bencan alam. Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan kunjungaan ini untuk meninjau langsung kondisi lapangan paska bencan alam gempa bumi. “Kunjungan kali ini dilakukan di Kecamatan Sumbermanjing Wetan yaitu di Desa Klepu dan Ringinsari,” terangnya. (*/ari)
Kapolres Malang & Dandim Kunjungi Korban Gempa Bumi
Sabtu 17-04-2021,06:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,21:39 WIB
Dandim 0821/Lumajang Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara 17-an, Tekankan Profesionalisme Prajurit
Senin 20-04-2026,23:05 WIB
Harga Sayur Petani Boyolali Lebih Stabil, Dampak Program MBG
Selasa 21-04-2026,07:37 WIB
Prof Mangestuti Agil: Kartini di Era AI, Perempuan Jadi Kunci Perubahan Global
Selasa 21-04-2026,08:24 WIB
Inspirasi Aleana Devifretty: Meneladani Semangat Kartini Modern di Era Digital
Senin 20-04-2026,21:33 WIB
Kantor DLH Jatim Dikabarkan Digeledah Kejati, Kepala Dinas Pastikan Tidak Ada
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:50 WIB
Peringati Hari Kartini, Samsat Surabaya Selatan Berbagi Bunga dan Cokelat kepada Pengunjung
Selasa 21-04-2026,19:44 WIB
Tak Ingin Kebobolan, UB Distribusikan Alat Deteksi Kecurangan UTBK 2026
Selasa 21-04-2026,19:41 WIB
Praktik Produksi MinyaKita Palsu di Sidoarjo Dibongkar, Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka
Selasa 21-04-2026,19:33 WIB
Penipu CPNS Jalur Khusus Dituntut JPU Kejari Tanjung Perak 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Selasa 21-04-2026,19:30 WIB