Surabaya, Memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, CLP (25), karena melebihi batas waktu izin tinggal yang dimilikinya, Kamis (15/4) pukul 21.40 WIB. CLP dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan akhir Birmingham, Inggris. Plt Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Acan Hi Tulis menjelaskan, CLP dideportasi ke negaranya karena melanggar aturan izin tinggal keimigrasian seperti diatur dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan telah diberikan izin tinggal yang berlaku hingga tanggal 16 November 2020. Namun yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal hingga saat ini," ujar Acan didampingi Kasi Inteldakim Sonny Buwono, Jumat (16/4). Lanjut Acan, setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan masih berlaku. Di samping itu, WNA tersebut juga dikenakan sanksi berupa pencantuman namanya dalam daftar penangkalan orang asing dan dilarang memasuki Wilayah Indonesia.(mik)
Lebihi Izin Tinggal, Imigrasi Perak Deportasi Warga Inggris
Jumat 16-04-2021,12:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
Selasa 09-12-2025,06:55 WIB
Menuju 2026: Sertifikat Tanah Lama Tidak Lagi Berlaku
Selasa 09-12-2025,15:09 WIB
Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional
Selasa 09-12-2025,08:28 WIB
Maling Masuk Pakal Pejuang Timur, Bobol 2 Rumah dan 1 Masjid
Selasa 09-12-2025,15:13 WIB
Dump Truk Seruduk 10 Kendaraan di Pasar Gondanglegi Pasuruan
Terkini
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim
Selasa 09-12-2025,22:45 WIB
Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai Permudah Transaksi Berbelanja
Selasa 09-12-2025,22:32 WIB
130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink
Selasa 09-12-2025,22:24 WIB
DPUPP Situbondo Gunakan DBHCHT Rp13,5 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan
Selasa 09-12-2025,22:19 WIB