Surabaya, Memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, CLP (25), karena melebihi batas waktu izin tinggal yang dimilikinya, Kamis (15/4) pukul 21.40 WIB. CLP dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan akhir Birmingham, Inggris. Plt Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Acan Hi Tulis menjelaskan, CLP dideportasi ke negaranya karena melanggar aturan izin tinggal keimigrasian seperti diatur dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan telah diberikan izin tinggal yang berlaku hingga tanggal 16 November 2020. Namun yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal hingga saat ini," ujar Acan didampingi Kasi Inteldakim Sonny Buwono, Jumat (16/4). Lanjut Acan, setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan masih berlaku. Di samping itu, WNA tersebut juga dikenakan sanksi berupa pencantuman namanya dalam daftar penangkalan orang asing dan dilarang memasuki Wilayah Indonesia.(mik)
Lebihi Izin Tinggal, Imigrasi Perak Deportasi Warga Inggris
Jumat 16-04-2021,12:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,20:37 WIB
Umat Hindu di Surabaya Arak Ogoh-Ogoh Raksasa Sambut Nyepi Tahun Saka 1948
Rabu 18-03-2026,20:16 WIB
H-3 Lebaran, Arus Kendaraan di Gerbang Tol Waru Surabaya Mulai Ramai
Terkini
Kamis 19-03-2026,18:19 WIB
PEPC Zona 12 Gelar Safari Ramadan di Lima Desa Sekitar Lapangan Gas JTB Bojonegoro
Kamis 19-03-2026,18:11 WIB
Kapolres Kediri Serahkan Kunci Bedah Rumah untuk Warga Joho Wates
Kamis 19-03-2026,17:43 WIB
Pemkab Tulungagung Salurkan 8 Truk Fuso untuk Dorong Ekonomi Koperasi Desa
Kamis 19-03-2026,17:19 WIB
Rukyatul Hilal Jatim Pantau Langit dari Pantai hingga Pesantren di 28 Titik
Kamis 19-03-2026,16:40 WIB