Surabaya, Memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, CLP (25), karena melebihi batas waktu izin tinggal yang dimilikinya, Kamis (15/4) pukul 21.40 WIB. CLP dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan akhir Birmingham, Inggris. Plt Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Acan Hi Tulis menjelaskan, CLP dideportasi ke negaranya karena melanggar aturan izin tinggal keimigrasian seperti diatur dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan telah diberikan izin tinggal yang berlaku hingga tanggal 16 November 2020. Namun yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal hingga saat ini," ujar Acan didampingi Kasi Inteldakim Sonny Buwono, Jumat (16/4). Lanjut Acan, setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan masih berlaku. Di samping itu, WNA tersebut juga dikenakan sanksi berupa pencantuman namanya dalam daftar penangkalan orang asing dan dilarang memasuki Wilayah Indonesia.(mik)
Lebihi Izin Tinggal, Imigrasi Perak Deportasi Warga Inggris
Jumat 16-04-2021,12:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,04:05 WIB
Korlap PSHT Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Magetan
Selasa 22-09-2026,14:07 WIB
Dua Pencuri Motor Tertangkap, Satu Tewas Usai Ditabrak Suami Korban Di Ranuyoso
Selasa 22-09-2026,18:20 WIB
bebas Bersyarat, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tetap Harus Penuhi Kewajiban Bayar Denda
Selasa 22-09-2026,16:34 WIB
Dengarkan Pedagang Pasar Tanjung, Bupati Jember Bentuk Satgas Gabungan
Selasa 22-09-2026,16:28 WIB
KKP Segel 900 Ton Udang Impor di Pasuruan, Perusahaan Pastikan Sesuai Standar
Terkini
Rabu 23-09-2026,12:39 WIB
Polwan Jenggala Presisi Patroli Roda Dua Sasar Permukiman, Pasar dan Sekolah
Rabu 23-09-2026,12:26 WIB
Dijegal China di Semifinal, Srikandi Bulu Tangkis Indonesia Bawa Pulang Perunggu
Rabu 23-09-2026,12:18 WIB
Dicakar dan Dijambak di Kafe Lamongan, Pemandu Lagu Tuntut Keadilan
Rabu 23-09-2026,12:12 WIB
Suami Pembacok Istri Siri Ditangkap Polisi di Jombang
Rabu 23-09-2026,12:09 WIB