iklan umroh banner
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Ratusan Jalan Lingkungan di Kota Madiun Belum Bersertifikat

Ratusan Jalan Lingkungan di Kota Madiun Belum Bersertifikat

Ratusan ruas jalan lingkungan belum bersertifikat atas nama Pemkot Madiun.--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penertiban aset jalan lingkungan di Kota Madiun masih menyisakan pekerjaan rumah. Sekitar 580 ruas jalan belum bersertifikat atas nama pemkot. Padahal, sebagian telah berpaving dan digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum. Sementara itu, disperkim baru menyerahkan 30 sertifikat hak pakai kepada pemkot.

BACA JUGA:TPS Pudak Penuh dan Berbau, Pemkot Madiun Alihkan Pembuangan Sampah ke Jalan Kresno

Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Disperkim Kota Madiun Hendro Pradono mengatakan, puluhan sertifikat tersebut merupakan hasil penertiban status tanah milik warga yang telah digunakan sebagai jalan lingkungan.


Mini kidi--

Menurut dia, pembangunan paving sebelumnya dilakukan melalui usulan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Pemilik tanah juga telah menyatakan tidak keberatan lahannya digunakan sebagai jalan.

‘’Masyarakat kemudian mengajukan kepada Pemkot Madiun untuk dilakukan pavingisasi,’’ ujarnya, Selasa (22/9).

BACA JUGA:Baru 46 Persen, Serapan Belanja Pemkot Madiun Masih Tertinggal di Triwulan III

Setelah pembangunan, disperkim mengidentifikasi jalan lingkungan yang status tanahnya masih menjadi hak milik warga. Bidang tanah tersebut kemudian diproses menjadi sertifikat hak pakai atas nama pemkot.

Hendro menjelaskan, sertifikasi tersebut memberikan kepastian status aset sekaligus kewenangan pemkot melakukan pemeliharaan. Masyarakat yang tidak mampu memperbaiki jalan secara swadaya dapat mengusulkan perbaikan melalui musrenbang. Termasuk pemeliharaan saluran dan fasilitas prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) lainnya.

BACA JUGA:Desil Bansos Berubah, Pemkot Madiun Dorong Warga Segera Lakukan Pemutakhiran Data

Namun, penertiban ratusan ruas jalan tersisa tidak mudah. Salah satu kendala utama adalah persoalan waris. Sebab, sejumlah bidang tanah masih tercatat atas nama pemilik terdahulu sehingga proses pelepasan hak belum dapat dilakukan.

‘’Kadang jalan itu masih atas nama leluhur, seperti kakek atau orang tua. Sehingga, ketika dilakukan pemisahan atau pelepasan hak untuk dijadikan jalan, prosesnya terkendala,’’ jelasnya.

BACA JUGA:Bangkitkan Tradisi Grebeg Maulid, Pemkot Madiun Siapkan Penataan Kawasan Masjid Kuno Kuncen


Gempur Rokok Illegal--

Sumber:

Berita Terkait