SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Gubeng menggagalkan pesta sabu di rumah kos, Jalan Gubeng. Persa barang haram ini dilakukan dua pria dan satu wanita. Mereka adalah Samsul Arifin (25) dan Risal Ustadi (34) warga Gubeng Masjid Gang VII. Sedangkan satunya adalah Fitriyah Aida Lestari (21) warga Gubeng Masjid Gang IV. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,20 gram dan seperangkat alat isap lengkap. "Kami sergap mereka saat sedang mengonsumsi barang haram itu secara bersama-sama," kata Kanitreskrim Polsek Gubeng Ipda Djoko Soesanto, Kamis (28/6). Lebih lanjut, Djoko menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada pesta sabu di kamar kos milik Fitri. Berbekal laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga meringkus ketiga tersangka. Selanjutnya, ketiga tersangka digiring ke Mapolsek Gubeng guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terungkap, ketiga tersangka mendapatkan barang haram itu dari pemasok berinisial AA. " Saya belinya pada dia (AA) seharga Rp 150 per poket," aku Fitri.(fdn/udi)
Pesta Sabu Gubeng Semburat
Jumat 28-06-2019,14:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,13:29 WIB
Inkai Jatim Prestasi Babat Habis Medali Emas di Kejurprov Forki Jatim 2025
Rabu 09-04-2025,14:04 WIB
Rugi Rp 6,5 T, Manchester United Gelar Pertandingan di Malaysia dan Hong Kong
Rabu 09-04-2025,14:33 WIB
Ada Peran Bukayo Saka dalam 2 Gol Tendangan Bebas Declan Rice ke Gawang Real Madrid di Liga Champions
Rabu 09-04-2025,12:08 WIB
Asisten Masinis Meninggal, KAI Daop 8 Akan Proses Hukum Pengusaha dan Pengemudi Truk Lalai di Gresik
Rabu 09-04-2025,11:27 WIB
Panen Raya Padi Serentak, Polres Bojonegoro Dukung Petani Lewat Pendampingan Intensif
Terkini
Rabu 09-04-2025,21:38 WIB
Tragedi KACL Jenggala vs Truk Muat Kayu Gelondongan di Gresik, Polisi Periksa Pengusaha dan Sopir
Rabu 09-04-2025,21:14 WIB
Cum Date Jatuh pada 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp 31,4 Triliun dari BBRI
Rabu 09-04-2025,20:39 WIB
Paripurna Lanjutan Raperda PPA, Bupati Jombang Bacakan Jawaban Atas Pertanyaan Fraksi
Rabu 09-04-2025,20:29 WIB
Wali Kota Madiun: Jam Kerja ASN Boleh ke Warung
Rabu 09-04-2025,20:23 WIB