SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Gubeng menggagalkan pesta sabu di rumah kos, Jalan Gubeng. Persa barang haram ini dilakukan dua pria dan satu wanita. Mereka adalah Samsul Arifin (25) dan Risal Ustadi (34) warga Gubeng Masjid Gang VII. Sedangkan satunya adalah Fitriyah Aida Lestari (21) warga Gubeng Masjid Gang IV. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,20 gram dan seperangkat alat isap lengkap. "Kami sergap mereka saat sedang mengonsumsi barang haram itu secara bersama-sama," kata Kanitreskrim Polsek Gubeng Ipda Djoko Soesanto, Kamis (28/6). Lebih lanjut, Djoko menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada pesta sabu di kamar kos milik Fitri. Berbekal laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga meringkus ketiga tersangka. Selanjutnya, ketiga tersangka digiring ke Mapolsek Gubeng guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terungkap, ketiga tersangka mendapatkan barang haram itu dari pemasok berinisial AA. " Saya belinya pada dia (AA) seharga Rp 150 per poket," aku Fitri.(fdn/udi)
Pesta Sabu Gubeng Semburat
Jumat 28-06-2019,14:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,10:36 WIB
Atap Kelas Ambruk di SDN 03 Plalangan Kalisat, Dua Siswa Luka Proses Belajar Terganggu
Minggu 24-11-2024,10:31 WIB
Jelang Pilkada, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Kawal Kondusifitas Daerah
Minggu 24-11-2024,09:54 WIB
Kapolres Bangkalan Pimpin Cipta Kondisi Masa Tenang
Minggu 24-11-2024,09:48 WIB
Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Publik Harus Sesuai SOP dan Sederhana
Minggu 24-11-2024,09:45 WIB