pupuk
iklan ulta memorandum

Operasi Cipta Kondisi Polres Malang Amankan 2.307 Botol Miras dari Berbagai Titik

Operasi Cipta Kondisi Polres Malang Amankan 2.307 Botol Miras dari Berbagai Titik

Personel Polres Malang menginterogasi penjual miras ilegal yang dikemas dalam botol plastik.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Operasi Cipta Kondisi Polres Malang mengamankan 2.307 botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang hingga Kamis 17 September 2026, sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal di masyarakat.

Operasi tersebut tidak hanya menyasar penjual miras ilegal. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli, serta dialog dengan pemilik usaha untuk mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal kembali terjadi di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Malang Perkuat Sinergi dengan Komunitas Ojol

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar peredaran miras ilegal tidak semakin mudah dijangkau masyarakat.


Mini kidi--

“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata Rulian.

Sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian. Personel Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga Polsek jajaran dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Dari ribuan botol yang diamankan, jenisnya beragam. Di antaranya arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang ditemukan dalam kegiatan penertiban di sejumlah wilayah.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Sabet Dua Peringkat I Pengungkapan Kasus dan Penyelesaian Perkara

Menurut Rulian, langkah pencegahan juga penting dilakukan di tingkat lingkungan. Sebab, semakin mudah miras ilegal diperoleh, semakin besar pula potensi minuman tersebut dikonsumsi oleh orang yang tidak semestinya.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti. Pemilik usaha yang ditemukan menjual miras ilegal juga diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan penjualan yang melanggar ketentuan.

Polres Malang juga mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tutur Rulian.

Sumber: