Tangani Perceraian, Polres Malang dan PA Teken MoU

Rabu 14-04-2021,14:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) di kantor Pengadilan Agama Kab Malang Jl Raya Mojosari Pepen, Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kab Malang, Rabu (14/4/2021). Hadir dalam kegiatan ini AKBP Hendri Umar (Kapolres Malang), Santoso (Ketua Pengadilan Agama Kab Malang), Suhartono (Wakil Ketua PA Kab Malang), Badawi Asyhari (Panitera PA Kab Malang) dan Ipda Saminto (Kasubbg Hukum Polres Malang). Kapolres Malang menyampaikan terimakasih pada PA Kab Malang atas penandatangan kesepakatan ini. “Dengan adanya kesepakatan bersama tentang Pengajuan Perceraian anggota Polri atau ASN Polres Malang ini membuat Polres Malang dan PA Kab Malang semakin baik dalam bekerjasama untuk menangani perceraian anggota Polri atau ASN Polres Malang,” paparnya. Diharapkan, setiap anggota Polri atau ASN Polres Malang yang mengajukan gugatan perceraian di PA Kab Malang harus menyertakan Surat Persetujuan Pimpinan dalam hal ini Kapolres Malang. “Apabila anggota Polri atau ASN Polres Malang tidak membawa surat Persetujuan Pimpinan untuk mengajukan gugatan perceraian maka PA Kab Malang harus berkoordinasi dengan Kasubag Hukum Polres Malang guna memberitahukan kepada Kapolres Malang,” ujarnya. Ketua Pengadilan Agama Kab. Malang menyampaikan terimakasih pada Kapolres Malang atas kehadirannya di kantor PA Kab. Malang. “Kami mengundang Kapolres Malang untuk silaturahmi dan menandatangani kesepakatan bersama antara PA Kab Malang dengan Polres Malang terkait Pengajuan Gugatan Perceraian anggota Polri dan ASN,” terangnya. Dengan adanya kesepakatan bersama maka PA Kab Malang tidak ragu untuk menolak pengajuan gugatan perceraian anggota Polri atau ASN Polres Malang apabila tidak memenuhi persyaratan persetujuan dari Pimpinan. Dengan ditandatangani kesepakatan bersama ini mendatang proses Pengajuan Gugatan Perceraian anggota Polri atau ASN di PA Kab Malang dapat diawasi dan diketahui pimpinan Polres Malang sebelum terdaftar sebagai Penggugat dalam sidang. (*/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait