Sumenep, Memorandum.co.id - Tak mau kecolongan dengan adanya penyebaran Covid-19, Polsek Bluto jajaran Polres Sumenep terus melakukan operasi yustisi dengan sasaran pasar tradisional. Operasi yustisi menyasar pasar tradisional rutin dilaksanakan mulai pukul 08.30 hingga selesai. Selain pasar, anggota Polsek Bluto juga menyasar pemukiman hingga pengguna jalan raya. "Sampai sekarang masih banyak pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker terjaring dalam operasi," kata Kapolsek Bluto, AKP Suhaeri, Rabu (14/4/2021). Setiap kali yustisi, puluhan pelanggar Prokes terjaring lantaran tidak menggunakan masker. Terbanyak, pelanggar ditemukan saat melaksanakan yustisi di pasar tradisional, baik pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker maupun menjaga jarak. Sebanyak 118 pelanggar Prokes terjaring dalam operasi kali ini. Rinciannya, 110 pelanggar disanksi teguran lisan dan sisanya diberi teguran tertulis. Selain melakukan penindakan, anggota juga membagikan masker. "Terus kami lakukan edukasi terutama masyarakat yang aktivitasnya di tempat keramain," pungkasnya.(uri/ziz)
Polsek Bluto Masifkan Yustisi Prokes
Rabu 14-04-2021,11:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,14:45 WIB
MBG Dihentikan Tiba-tiba, Satgas MBG Tulungagung Sebut 18 SPPG Disuspend
Senin 08-06-2026,20:41 WIB
Profesor Baru UB Kenalkan Teknologi Deteksi Ikan hingga Inovasi Makanan Olahan
Senin 08-06-2026,20:21 WIB
BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Tembus Rp9,21 Triliun
Senin 08-06-2026,18:50 WIB
Pemkab Jember Serahkan 48 Armada Operasional KDKMP untuk Perkuat Penyerapan Gabah Petani
Senin 08-06-2026,15:12 WIB
Coba Kabur, Dua Residivis Curanmor 10 TKP Dilumpuhkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Terkini
Selasa 09-06-2026,14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Taman Pantau Lahan Jagung di Sepanjang
Selasa 09-06-2026,13:58 WIB
Kasus Suami Bunuh Bidan di Besuki: Selain Cemburu, Pelaku Diduga Kuat Konsumsi Sabu
Selasa 09-06-2026,13:53 WIB
Staf Ahli ATR/BPN Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan
Selasa 09-06-2026,13:37 WIB
Pemkab Mojokerto Ultimatum Tambang Ilegal, Beri Waktu 30 Hari Urus Izin
Selasa 09-06-2026,13:13 WIB