Malang, memorandum.co.id - Forkopimda Kota Malang mengikuti launching aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) dari Polri, di aula eksekutif, Selasa (13/4/2021). Dengan aplikasi itu, akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM, bahkan untuk pembuatan SIM baru. "Aplikasi Sinar dapat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. Yang bersangkutan tidak perlu datang ke kantor satpas," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution usai mengikuti launching aplikasi Sinar dari Korlantas Mabes Polri. Ditambahkannya, usai di-launching, dalam minggu ini Satpas SIM Kota Malang, sudah akan bisa memanfaatkannya. Tentunya diawali dengan men-download di Play Store. Namun, bagi pemohon SIM baru tetap harus datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik. Syaratnya, pemohon harus lolos atau memenuhi persyaratan saat melakukan registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk pembayaran pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui rekening. (edr/fer)
Dengan Aplikasi Sinar, Perpanjangan SIM Cukup lewat HP
Selasa 13-04-2021,21:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,19:55 WIB
Rekor 8 Tahun WTP Terhenti, Pemkab Ponorogo Raih Opini WDP
Selasa 16-06-2026,21:14 WIB
Antusiasme Jalan Sehat 1 Muharam Membludak, Pemprov Jatim Sampaikan Permohonan Maaf
Rabu 17-06-2026,07:32 WIB
Cerita Pasutri Curi 15 Motor di Surabaya, Hasilnya untuk Nyabu
Selasa 16-06-2026,21:03 WIB
Persebaya Resmi Datangkan Lima Pemain Lokal Baru untuk Musim 2026/2027
Selasa 16-06-2026,20:01 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (2) Janji di Bawah Langit Pahlawan
Terkini
Rabu 17-06-2026,19:06 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Proses Hukum Kecelakaan Maut Margorejo Surabaya Berjalan
Rabu 17-06-2026,18:55 WIB
Panitia SFF 2026 Bersama Pemkot Surabaya Matangkan Teknis Lapangan
Rabu 17-06-2026,18:50 WIB
Polrestabes Surabaya Keluarkan Perizinan, SFF 2026 Siap Digelar
Rabu 17-06-2026,18:37 WIB
Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 4,2 Miliar Uang Negara
Rabu 17-06-2026,18:32 WIB