Kejari Kota Kediri Tahan Tersangka Pengadaan Buku Perpustakaan

Selasa 13-04-2021,06:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id.co.id - Tepat di malam menjelang bulan suci Ramadhan, ketiga tersangka diduga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan SDN se-Kota Kediri digiring oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri ke mobil tahanan, Senin (12/4/2021). Ketiga tersangka tersebut yaitu Imam Sofa dari Kota Kediri, Suyita dan Suparmin berasal dari Klaten Jateng. Hal ini mengacu Surat Perintah Penahanan No.Print-49-51/M.5.13/Fd.1/04/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri tertanggal 12 April 2021. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle melalui Kasi Pidsus Nur Ngali, SH.MH mengatakan, penahanan dari ketiga tersangka setelah melalui proses penyidikan, maka kami menetapkan tiga tersangka. Yaitu Imam Sofa, Suyita dan Suparmin. “Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing,” ujar Nur Ngali. Senin (12/4/2021). Sambung Nur Ngali, untuk Imam Sofa berperan sebagai pengelola data pada kegiatan pengadaan buku. Sedangkan Suparmin bekerja di salah satu UD yang turut ikut dalam pemenangan tender yang dibantu Suyita. “Penyidikan ini kami lakukan secara umum untuk menentukan tersangkanya. Dan dalam sprin dari masing-masing tersangka sendiri-sendiri, yang kemudian kami dalami. Dari penyedikan secara umum kami temukan perbuatan melawan hukum dari ketiga tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” sambungnya. Disinggung alasan penahan dari ketiga tersangka, Nur Ngali mengaku agar ketiga tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan untuk mempermudah proses penyidikan. Dan penahan ini sudah cukup bukti. “Untuk sementara ketiga tersangka kami titipkan ditahanan Polres Kediri Kota,” tandasnya. Dari ketiga tersangka, Kejari Kota Kediri telah menyita sejumlah dokumen, hand phone dan uang  sebesar Rp 187 juta. “Yang pasti dari keterangan ketiga tersangka terus akan kami dalami, selain untuk menentukan besaran kerugian negara dan juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” tandas Nur Ngali Sementara itu Samanhudi SH, penasehat hukum dari tersangka Imam Sofa mengatakan, bila ada penahanan pada kliennya pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Bila terjadi penahanan, dalam waktu tiga hari kami akan mengajukan permohonan penangguhan. Dan selama pemeriksaan klien saya kooperatif,” ucap Samanhudi. Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka tersandung dalam pengadaan buku perpustakaan SDN se-Kota Kediri tahun anggaran 2018. Karena dalam pengadaan tersebut diduga ada kekurangan dalam pengiriman buku serta harga terlalu tinggi. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait