Surabaya, memorandum.co.id - Ruang tahanan nampaknya menjadi lokasi yang tepat bagi Syukur, warga Jalan Jemur Gayungan Tengah. Terbukti, belum genap setahun menghirup udara bebas, pria 54 tahun itu kembali menjadi penghuni jeruji besi. Dia disergap di rumahnya setelah tiga bulan dalam pencarian. Syukur berurusan dengan pihak berwajib setelah mencuri HP di Pondok Pesantren Al Jihad, Jalan Jemursari Utara III, akhir Desember lalu. Dalam aksi tersebut, kuli bangunan itu berhasil membawa kabur dua HP milik santri pondok yakni Ahmad Rifai. Syukur tidak ditangkap sendiri, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yang menjadi penadah barang hasil curian. Mereka David Roy Wibowo alias Ipin (38), warga Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar dan Basuki alias Tuwek (53), warga Jemur Wonosari Gang I. "Kedua penadah tersebut kami amankan di rumahnya masing-masing. Mereka terbukti menerima atau membeli barang hasil curian yang dilakukan tersangka Syukur. Dan itu dilakukan sudah beberapa kali," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, kemarin Senin (12/4/2021). Masdawati menjelaskan, aksi tersangka terjadi pada 26 Desember 2020 sekitar pukul 04.00. Saat berjalan mencari sasaran, tersangka mendapati pintu Ponpes Al Jihad terbuka. Dia kemudian berinisiatif untuk masuk ke asrama yang ditempati santri laki-laki. Tersangka mengambil dua HP masing-masing merek Xiaomi dan Invinix yang tergeletak tepat di samping korban yang saat itu tertidur. Setelah menguasai barang hasil curian itu, tersangka dengan cepat keluar dari lokasi melalui tempat kali pertama masuk. Setelah beraksi, Syukur tidak langsung menjual barang itu. Dia memilih untuk menyimpan HP hasil curian tersebut di rumahnya. Baru setelah sepekan, dia mendatangi tersangka David alias Ipin di rumahnya Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar. "Tersangka menjual seharga Rp 250 ribu," tandas Masdawati. Selang beberapa hari, tersangka kembali menjual HP curian itu ke tersangka Basuki alias Tuwek. Transaksi tersebut mereka lakukan di ponten umum tidak jauh dari rumah Tuwek di Jalan Jemur Wonosari Gang I. Tersangka Tuwek membeli HP itu seharga Rp 300 Ribu. Sementara itu, di hadapan penyidik, Syukur mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Sejak keluar dari tahanan Polsek Waru, Sidoarjo beberapa bulan lalu, tersangka tidak lagi bekerja secara rutin. "Hanya bantu-bantu sebagai kuli pak," aku Syukur. (fdn/fer)
Residivis Jemur Gayungan Satroni Ponpes Al Jihad
Senin 12-04-2021,21:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,15:37 WIB
Jejak Sunyi di Sungai Katingan
Selasa 07-07-2026,21:17 WIB
Juara SFF 2026 UAB Surabaya Ungkap Proses Kreatif Karya Pemenang saat Kunjungi Redaksi Memorandum
Selasa 07-07-2026,14:49 WIB
Fasilitas RPH TOW Dinilai Buruk, Asosiasi Jagal Surabaya Ancam Mogok Massal dan Demo Jilid II
Selasa 07-07-2026,15:47 WIB
Atlet Karate Dapat Penghargaan dari Kapolresta Sidoarjo
Selasa 07-07-2026,22:01 WIB
Unesa Petanque Tournament, Diikuti 420 Atlet dari 10 Provinsi
Terkini
Rabu 08-07-2026,13:33 WIB
Bhabinkamtibmas Ngrambe Monitoring Pekarangan Sayuran Warga, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi
Rabu 08-07-2026,13:12 WIB
Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Plt Bupati Tulungagung: Jadilah Teladan dan Penebar Kebaikan
Rabu 08-07-2026,13:09 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Kapolsek Sukodono dan Bhabinkamtibmas Turun ke Sawah Dorong Ketahanan Pangan
Rabu 08-07-2026,13:06 WIB
Pamit Mancing di Brantas, Warga Srikaton Ngantru Hilang
Rabu 08-07-2026,12:50 WIB