Surabaya, memorandum.co.id - Ardian Aldiano harus gigit jari lantaran upaya hukumnya berupa banding kandas di tangan hakim tinggi. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan menolak permohonan banding yang diajukannya. Kini, keinginan pria yang akrab dipanggil Dino itu untuk mendapatkan keringanan hukuman hanya bergantung pada upaya hukum lain yakni kasasi. Dalam putusan banding PT berbunyi, menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni, pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan. Dino tetap dinyatakan bersalah menanam ganja tanpa izin di rumahnya. Meskipun alasannya untuk terapi pengobatan. Dino bersalah melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Dia dinggap tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman ganja yang melebihi lima batang pohon. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 November 2020 Nomor :1285/Pid.Sus/2020/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut," terang majelis hakim tinggi yang diketuai Arthur Hangewa dalam amar putusannya. Sebelumnya, Dino melalui penasihat hukumnya, Rudi Wedhasmara, dari OBH Orbit, sempat mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang menjeratnya. Dia beralasan bahwa selama ini terjadi disparitas hukum antara perkara satu dengan yang lain. Perkaranya sama, tetapi putusan terhadap perkara tersebut jauh berbeda. Dia membandingkan perkaranya dengan perkara lain yang sama-sama menanam tanaman ganja. Dino dihukum enam tahun, tetapi terpidana lain hanya dihukum dalam hitungan bulanan. Namun, permohonan tersebut ditolak. Sementara itu, Rudy, PH Dino, masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. Dia masih belum merespons saat dihubungi melalui seluler maupun dikirimi pesan singkat melalui WhatsApp. Hingga belum dipastikan apakah Dino akan mengajukan kasasi atau tidak setelah upaya bandingnya ditolak. Dino sebelumnya ditangkap polisi pada 27 Februari 2020 di rumahnya di Perumahan Wisma Lidah Kulon. Polisi menemukan 27 tanaman ganja setinggi 3 sentimeter hingga 40 sentimeter yang ditanam secara hidroponik di halaman belakang rumahnya. Ganja itu menurutnya akan dikonsumsi sendiri. Dalihnya untuk pengobatan sakit kejang-kejang yang dideritanya. Dia beralasan sudah menempuh berbagai pengobatan, tetapi hanya ganja yang bisa menyembuhkan. Dia menanam sendiri karena mahal kalau membeli ganja di pasar gelap. (mg-5/fer)
Pengadilan Tinggi Surabaya Tolak Banding Terdakwa Penanam Ganja
Minggu 11-04-2021,22:10 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :