Malang, memorandum.co.id - Satuan lalu lintas Polresta Malang Kota bersiap.melakukan penyekatan arus mudik. Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah yang melarang kegiatan mudik. Namun demikian, untuk pelaksanaan di lapangan, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak), dari satuan di atasnya. Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan terkait larangan mudik. "Yang menjadi dasar adalah masih masa pandemi Covid-19. Saat ini juga sudah dilaksanakan vaksinasi Covid 19. Untuk kami akan melaksanakan penyekatan kendaraan," terang Ramadhan, Minggu (11/04/2021) Rencananya, lanjut Ramadhan, penyekatan akan dilakukan di dua titik. Keduanya, di Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing serta exit Tol Madyopuro di Kecamatan Kedunkandang, Kota Malang. Di dua lokasi itu, akan dilaporkan terlebih dahulu ke Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim. "Pelaksanaannya, menunggu juklak atau petunjuk arahan dari satuan yang di atas. Sehingga, akan ada dasar hukumnya," lanjutnya. Ramadhan mengungkapkan pelaksanaan penyekatan kendaraan, kemungkinan akan mirip seperti kegiatan PSBB. Hal sebagaimana yang sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Didirikan pos pengamanan dan pos pelayanan di titik penyekatan. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 ini. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara, akan dibatasi mulai 06-17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri perhubungan nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (edr)
Mudik dilarang, Polisi Bersiap Penyekatan Jalan
Minggu 11-04-2021,16:44 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,06:36 WIB
Polisi Tunggu Hasil Labfor Ungkap Penyebab Kebakaran Rusun Sombo
Kamis 26-02-2026,06:00 WIB
STMJ dan Energi Puasa
Kamis 26-02-2026,05:00 WIB
Sinergi Tanpa Batas, Polsek Rungkut Hadiri Bukber Pramuka, Sosialisasi Call Center 110
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Kamis 26-02-2026,03:45 WIB