Surabaya, memorandum.co.id - Ronny Hartono gagal menikmati sabu seberat 0,5 gram yang didapatkan dari Andi Juri Fugo. Sebab, ia keburu tertangkap dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronny dan Andi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya dengan dua pasal yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, awal mulanya terdakwa l, Ronny meminta tolong kepada terdakwa ll, Andi untuk dibelikan satu poket sabu seberat 0,5 gram. Kemudian terdakwa ll menghubungi Hamidah (DPO) dan disetujui jika harganya Rp 650 ribu. Hamidah mengatakan kepada terdakwa ll cukup membayar Rp 600 ribu sebab yang Rp 50 ribu untuk upahnya. "Terdakwa l kemudian mentransfer uang Rp 650 ribu kepada terdakwa ll. Lalu terdakwa ll menyampaikan bahwa sabu tersebut akan dikirim melalui driver ojek online ke alamat yang diberikan oleh terdakwa I, di hotel," ucap Damang saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya. Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh saksi Rizky Wardhana dan saksi Ahmad Muaffan selaku anggota Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Ronny Hartono. "Selang beberapa jam kemudian bertempat di warung kopi Simpang Dukuh Surabaya, para petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa II Andi Jori Fugo," katanya. Damang menambahkan, setelah digeledah terhadap terdakwa I, ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,52 gram beserta plastiknya, satu pipet kaca, seperangkat alat isap sabu yang ditemukan di dompet kuning didalam tas ransel milik terdakwa I. Atas dakwaan JPU, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya (PH) Rudy Wedhasmara dari LBH Orbit, menyatakan tidak keberatan. "Lanjut Yang Mulia," ujar Rudy. Setelah mendengar tanggapan PH, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Safri Abdullah memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. (mg-5/fer)
Gagal Nyabu, Driver Ojek Online Diadili
Jumat 09-04-2021,19:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,09:14 WIB
Modus Pajang Tumpukan Kardus, Subdistributor Amer Bro Layani Pembelian Miras Ecer
Kamis 15-10-2026,11:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Murka Pengawasan Parkir Kendor, Ancam Copot Jukir Bermasalah
Kamis 15-10-2026,13:57 WIB
Lia Istifhama Ajak Mahasiswa Ikut Kawal Demokrasi, Bukan Sekadar Ramai di Medsos
Kamis 15-10-2026,23:23 WIB
Dari Pekarangan Sempit Jadi Sumber Pangan, Warga Pagesangan Panen Lele 50 Kg
Kamis 15-10-2026,08:48 WIB
Gelapkan Tagihan Rp319 Juta, Sales PT Ateka Jaya Alirkan Uang ke Rekening Ibunya
Terkini
Jumat 16-10-2026,07:58 WIB
Bank Jatim Salurkan CSR ke Dinsos Jawa Timur, Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim
Jumat 16-10-2026,07:48 WIB
Taklukkan Timnas Indonesia 3-0, Brasil Pimpin Klasemen Grup A Copa das Nações de Futsal 2026
Jumat 16-10-2026,07:14 WIB
DJP Jatim II Ungkap Cara Pengurangan Sanksi Pajak hingga Akhir 2026, Simak Syaratnya
Jumat 16-10-2026,06:49 WIB
Krisis Air Bersih di Ngawi, Kanang Salurkan 10.000 Liter Air untuk Warga Desa Ngancar
Jumat 16-10-2026,06:00 WIB