Surabaya, memorandum.co.id - Ronny Hartono gagal menikmati sabu seberat 0,5 gram yang didapatkan dari Andi Juri Fugo. Sebab, ia keburu tertangkap dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronny dan Andi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya dengan dua pasal yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, awal mulanya terdakwa l, Ronny meminta tolong kepada terdakwa ll, Andi untuk dibelikan satu poket sabu seberat 0,5 gram. Kemudian terdakwa ll menghubungi Hamidah (DPO) dan disetujui jika harganya Rp 650 ribu. Hamidah mengatakan kepada terdakwa ll cukup membayar Rp 600 ribu sebab yang Rp 50 ribu untuk upahnya. "Terdakwa l kemudian mentransfer uang Rp 650 ribu kepada terdakwa ll. Lalu terdakwa ll menyampaikan bahwa sabu tersebut akan dikirim melalui driver ojek online ke alamat yang diberikan oleh terdakwa I, di hotel," ucap Damang saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya. Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh saksi Rizky Wardhana dan saksi Ahmad Muaffan selaku anggota Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Ronny Hartono. "Selang beberapa jam kemudian bertempat di warung kopi Simpang Dukuh Surabaya, para petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa II Andi Jori Fugo," katanya. Damang menambahkan, setelah digeledah terhadap terdakwa I, ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,52 gram beserta plastiknya, satu pipet kaca, seperangkat alat isap sabu yang ditemukan di dompet kuning didalam tas ransel milik terdakwa I. Atas dakwaan JPU, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya (PH) Rudy Wedhasmara dari LBH Orbit, menyatakan tidak keberatan. "Lanjut Yang Mulia," ujar Rudy. Setelah mendengar tanggapan PH, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Safri Abdullah memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. (mg-5/fer)
Gagal Nyabu, Driver Ojek Online Diadili
Jumat 09-04-2021,19:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 20 April 2026 Sebanyak 8 Wilayah Diprediksi Berkabut
Senin 20-04-2026,09:02 WIB
Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik
Senin 20-04-2026,06:04 WIB
Arsenal Tumbang di Etihad, Arteta Tegaskan Perburuan Gelar Liga Inggris Belum Berakhir
Terkini
Senin 20-04-2026,18:27 WIB
Bank Jatim Situbondo Serahkan Ambulans dan Luncurkan Kredit UMKM Bunga 0 Persen
Senin 20-04-2026,18:25 WIB
Kinerja Keuangan Sangat Baik Bank Jatim Raih Penghargaan The Asian Post di Surakarta
Senin 20-04-2026,18:07 WIB
Gelapkan Dana Rp 5,2 Miliar, Vera Mumek Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara di PN Surabaya
Senin 20-04-2026,18:05 WIB
Sendratasik Unesa Rayakan Hari Teater Dunia 2026 Lewat Pertunjukan Sarat Pesan Sosial
Senin 20-04-2026,18:01 WIB