Sumenep, memorandum.co.id - Tersangka asusila terhadap anak di bawah umur dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep. Pelaku berinisial T (37), asal Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep. Sejak Desember 2020, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka kabur usai melakukan aksi bejat kepada korbannya. Hampir lima bulan, anggota Resmob dibuat kesulitan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Hingga akhirnya diketahui T diketahui berada di Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. "Mendapat informasi keberadaannya kami koordinasi dengan Kepolisian setempat," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Kamis, (8/4/2021). Lanjut Widarti, pada Rabu (7/4/2021) Unit Resmob dipimpin Kanitresmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Tambahnya, T sendiri ditangkap di tokonya sendiri. Dari penangkapan itu, anggota mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP. Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Mapolres Sumenep. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (2) pasal 82 (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016, atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (uri/fer)
Buronan Asusila Dibekuk Resmob Polres Sumenep di Tangerang
Kamis 08-04-2021,18:57 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :