Kediri, memorandum.co.id -Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri mengantongi dua calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SD se-Kota Kediri tahun 2018. Ini setelah dilakukan penyidikan dan penggeledahan di kantor cabang penerbit PT Intan Pariwara di Kediri, pelaksana pengadaan buku dan juga ke kantor pusat di Klaten Jogjakarta. Kajari Kota Kediri Sofyan Selle melalui Kasi Pidsus Nur Ngali mengatakan, terkait kasus pengadaan buku perpustakaan SD tahun 2018 di Dinas Pendidikan Kota Kediri, masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP. "BPKP selama 10 hari melakukan verifikasi di Kediri untuk menghitung kerugian negara terkait pengadaan buku, tetapi hasilnya sampai saat belum keluar," ujar Nur Ngali kepada memorandum.co.id, Senin (5/4/2021). Sementara itu, sambung Nur Ngali, dari perhitungan tim penyidik kejaksaan kerugian negara sekitar Rp 500 juta, tapi kita tetap menunggu hasil pemeriksaan BPKP yang berwenang menyampaikan kerugian negara secara pasti. Dan kita sudah mengantongi nama-nama beberapa calon tersangka. "Mohon maaf, untuk saat ini belum bisa kami sampaikan. Yang pasti nantinya akan ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu dari pihak swasta dan Pemkot Kediri ” tandas Nur Ngali. Nur Ngali menambahkan, dalam penanganan kasus pengadaan buku perpustakaan ini membutuhkan kejelian. Dan kami melakukan penyidikan sampai di luar Kediri, yaitu penyidikan ke Klaten dan Jogjakarta. “Dari hasil penyidikan tersebut, kita bisa mengungkap kasus ini dan fakta-fakta yang gamblang adanya unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum yang luar biasa,” pungkasnya. Sekadar diketahui, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Seprindik) nomor : Print-11/M.5.13/Fd.1/02/2020 tanggal 8 Februari 2021, yang pada pokoknya diterangkan, bahwa pada lelang Pengadaan buku tersebut dimenangkan oleh CV Surya Edukasi (SE) dengan nilai kontrak Rp 906.632.500,00 Dalam Seprindik juga dijelaskan pada 7 Juni 2018 telah dilaksanakan serah terima pekerjaan pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri dengan jumlah buku total 49.856 buah. Dan Dinas Pendidikan Kota Kediri telah melakukan pembayaran buku kepada CV SE sejumlah Rp 906.632.500,00. Setelah Tim Penyidik mengumpulkan/mendapatkan bukti dan dokumen serta meminta keterangan kepada 19 kepala SD Negeri se-Kota Kediri, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi penyimpangan, yaitu adanya proses pengadaan yang melanggar prosedur, setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan terdapat kekurangan buku sejumlah 1.436 eksemplar dan terjadi kemahalan harga. Dan juga dalam Seprindik juga terangkan CV SE hanya dipinjam bendera saja dan tidak melaksanakan sesuai dalam perjanjian kontrak. Dalam pengadaan buku tersebut mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp 350 juta. (mis/fer)
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan, Kejari Kota Kediri Kantongi Dua Calon Tersangka
Senin 05-04-2021,22:01 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :