Surabaya, memorandum.co.id – Akibat perbuatannya yang melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap pacar, Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa, akhirnya terdakwa Rahadian Zulkifry (33) divonis satu tahun penjara. Dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, dari fakta persidangan sebelumnya, perbuatan terdakwa yang mengaku sebagai tim sukses (timses) Gibran Rakabuming itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP. "Kami tuntut selama satu tahun dan 3 bulan penjara," jelas JPU asal Solo itu. Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman, terdakwa Rahadian kemudian divonis selama satu tahun penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahadian Zulkifry, dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap hakim Dede, saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (5/4/2021). Hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa membuat korban Marissa, mengalami lula-luka pada bagian tubuh. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum," jelasnya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU Yusuf sama-sama menyatakan kata terima." Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 22.45, terdakwa mendatangi kamar Apartement Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati saksi korban Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa. Sampai di kamar saksi korban, terdakwa terlibat pembicaraan masalah perempuan yang membuat saksi korban marah kemudian melempar HP milik terdakwa ke lantai. Lalu terdakwa langsung memukul wajah saksi korban berkali-kali dengan tangan mengepal hingga mengakibatkan mata saksi korban mengeluarkan darah dan terjatuh di lantai. Terdakwa kemudian menyeret tangan saksi korban hingga mengakibatkan sikut tangan kanan terluka sehingga saksi korban berteriak minta tolong dan berusaha lari ke lantai bawah untuk memanggil sekuriti, akan tetapi terdakwa menghalang-halangi. Selanjutnya terdakwa menarik saksi korban untuk masuk kedalam apartemen dan pintu apartemen dikunci oleh terdakwa dari luar. Sehingga saksi korban tidak dapat keluar dari apartemen. Kemudian, saksi korban mencoba mencari cara untuk menyelamatkan diri keluar dari apartemen dengan cara memecah kaca jendela dengan menggunakan kursi makan dan berteriak minta tolong kepada sekuriti agar dibukakan pintu apartemen. (mg-5/fer)
Sekap dan Aniaya Pacar, Divonis 1 Tahun Penjara
Senin 05-04-2021,19:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,12:31 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Polemik Umrah Gratis Mencuat, Maidi Minta Hery Tawang Dihadirkan
Sabtu 27-06-2026,10:59 WIB
Survei Litbang Kompas Jadi Hadiah Terindah HUT ke-80 Polri
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Sabtu 27-06-2026,10:11 WIB
WTS Putat Jaya Surabaya Dibunuh, Pelaku Diduga Teman Kumpul Kebonya
Sabtu 27-06-2026,11:19 WIB
Rayakan Hari Jadi ke-1, KKMP Kedungdoro Gelar Gebyar Pasar Rakyat
Terkini
Minggu 28-06-2026,06:59 WIB
Wali Kota Mojokerto Ajak Finalis Duta Wisata Gus Yuk Jadi Wajah Kota dan Pewaris Semangat Majapahit
Minggu 28-06-2026,06:53 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Sumarno Mengaku Tidak Pernah Serahkan Uang CSR PT Berkah Pada Maidi
Sabtu 27-06-2026,21:14 WIB
Turnamen Kapolres Kediri Kota Padel Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Prestasi
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Sabtu 27-06-2026,20:29 WIB