Surabaya, memorandum.co.id – Akibat perbuatannya yang melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap pacar, Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa, akhirnya terdakwa Rahadian Zulkifry (33) divonis satu tahun penjara. Dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, dari fakta persidangan sebelumnya, perbuatan terdakwa yang mengaku sebagai tim sukses (timses) Gibran Rakabuming itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP. "Kami tuntut selama satu tahun dan 3 bulan penjara," jelas JPU asal Solo itu. Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman, terdakwa Rahadian kemudian divonis selama satu tahun penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahadian Zulkifry, dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap hakim Dede, saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (5/4/2021). Hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa membuat korban Marissa, mengalami lula-luka pada bagian tubuh. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum," jelasnya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU Yusuf sama-sama menyatakan kata terima." Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 22.45, terdakwa mendatangi kamar Apartement Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati saksi korban Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa. Sampai di kamar saksi korban, terdakwa terlibat pembicaraan masalah perempuan yang membuat saksi korban marah kemudian melempar HP milik terdakwa ke lantai. Lalu terdakwa langsung memukul wajah saksi korban berkali-kali dengan tangan mengepal hingga mengakibatkan mata saksi korban mengeluarkan darah dan terjatuh di lantai. Terdakwa kemudian menyeret tangan saksi korban hingga mengakibatkan sikut tangan kanan terluka sehingga saksi korban berteriak minta tolong dan berusaha lari ke lantai bawah untuk memanggil sekuriti, akan tetapi terdakwa menghalang-halangi. Selanjutnya terdakwa menarik saksi korban untuk masuk kedalam apartemen dan pintu apartemen dikunci oleh terdakwa dari luar. Sehingga saksi korban tidak dapat keluar dari apartemen. Kemudian, saksi korban mencoba mencari cara untuk menyelamatkan diri keluar dari apartemen dengan cara memecah kaca jendela dengan menggunakan kursi makan dan berteriak minta tolong kepada sekuriti agar dibukakan pintu apartemen. (mg-5/fer)
Sekap dan Aniaya Pacar, Divonis 1 Tahun Penjara
Senin 05-04-2021,19:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,22:41 WIB
Jordi Amat Puji Taktik John Herdman di Timnas Indonesia pada FIFA Series 2026
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,07:09 WIB
People Power Bisa Bikin Trump Jatuh
Terkini
Senin 30-03-2026,22:05 WIB
Pesan Prabowo ke Pengusaha Jepang: Jika Ada Keluhan di Indonesia, Laporkan ke Saya!
Senin 30-03-2026,21:54 WIB
Prabowo Gugah Investor Jepang: Danantara Jadi Jaminan Keamanan Investasi dengan Indonesia
Senin 30-03-2026,21:45 WIB
Dari Tokyo, Prabowo Ajak Dunia Saksikan Transformasi Besar Indonesia
Senin 30-03-2026,21:35 WIB
Prabowo Ajak Pengusaha Jepang Investasi di Indonesia: Filosofi Kami Seribu Teman Terlalu Sedikit
Senin 30-03-2026,21:26 WIB