Surabaya, memorandum.co.id - Perdagangan regulator tekanan rendah bermerek Starcam dan COM/Destec harus dihentikan menyusul pemberitaan media yang mengungkapkan temuan kedua merek regulator tekanan rendah tersebut tidak sesuai SNI yang akhirnya diberikan sanksi penarikan dan pemusnahan produk. Penarikan dan pemusnahan produk tersebut dilakukan di 2 tempat sekaligus yaitu di Pabrik COM (Cipta Orian Metal) di daerah Bekasi serta di Gudang penyimpanan produk di daerah DKI Jakarta pada Selasa (21/1/2021). "Berawal dari informasi media terkait pemusnaan regulatot LPG tekanan rendah di Bekasi Jawa Barat, kemudian Polda Jatim melakukan pengecekan di daerah Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021). Dengan adanya perdagangan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, kemudian dilakukan penyelidikan Unit IV Subdit/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pada 19 Maret 2020 dengan melakukan pembelian regulator merek Starcam seharga 88.500/pcs dan merek Com/Destec seharga Rp 83.500 yang dibeli dari CV. Jaya Gembira untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Selanjutnya, pada 23 Juli 2020, penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan dengan memeriksa WW, pemilik CV. Jaya Gembira yang mengaku, regulator diperoleh dari NGR pemilik CV. Utama yang berlokasi di Jl. Margomulyo Permai Blok AF No. 42 Surabaya. Pemilik CV. Utama mengedarkan dua merek regulator kepada beberapa toko di antaranya CV. Jaya Gembira, CV. Paracom dan CV. Satelit dan mendapatkan regulator dari GH selaku distributor tunggal dan pemilik dari CV. Adma Totalindo yang berlokasi di Jakarta Barat. Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada 10 September 2020 di PT. Cipta Orian Mental, produsen regulator tekanan rendah dengan membawa bukti penjualan PT. COM kepada CV. Adma Totalindo. Penyitaan barang bukti di PT. COM berhasil mengamankan sebanyak 33.980 pcs regulator tekanan rendah di CV. Jaya Gembira sebanyak 64 pcs regulator, di CV. Paracom 628 pcs regulator, di CV. Satelit sebanyak 83 pcs regulator, di CV. Utama sebanyak 98 pcs regulatot, dan di CV. Adma Totalindo sebanyak 60 pcs regulator. "Total barang bukti disita sebanyak 34.913 regulator tekanan rendah," imbuhnya. Tindakan perdagangan yang tidak sesuai standart SNI ini diduga telah melanggar pasal 113 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Juga pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.(Mg6/Fdn)
Polda Jatim Bongkar Produsen Regulator Tak Ber-SNI
Senin 05-04-2021,15:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,19:56 WIB
Segarkan Birokrasi, Mas Rio Mutasi 26 Pejabat Eselon II Pemkab Situbondo
Jumat 16-01-2026,19:03 WIB
Warga Pacar Keling Protes Bansos dan Rutilahu, Kelurahan Lakukan Verifikasi Lapangan
Jumat 16-01-2026,18:51 WIB
Bupati Gresik Tekankan Penajaman Prioritas Pembangunan dalam Penyusunan RKPD 2027
Jumat 16-01-2026,17:53 WIB
Gus Ipul: Sekolah Rakyat Tak Sekadar Pendidikan, tapi Jalan Keluar dari Kemiskinan
Jumat 16-01-2026,19:35 WIB
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Pantai Gelung Situbondo
Terkini
Sabtu 17-01-2026,17:08 WIB
Kasus DBD di Kelurahan Kartoharjo Nganjuk Terus Meningkat
Sabtu 17-01-2026,17:02 WIB
Satlantas Polres Kediri Kota Terus Kampanyekan Kamseltibcar Lantas
Sabtu 17-01-2026,16:57 WIB
Hadiri Perayaan Natal, Wamen Ossy Tegaskan Peran Strategis Notaris dan PPAT Hadirkan Negara
Sabtu 17-01-2026,15:00 WIB
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Kediri Kota Tindak Balap Liar
Sabtu 17-01-2026,14:55 WIB