Surabaya, memorandum.co.id - Perdagangan regulator tekanan rendah bermerek Starcam dan COM/Destec harus dihentikan menyusul pemberitaan media yang mengungkapkan temuan kedua merek regulator tekanan rendah tersebut tidak sesuai SNI yang akhirnya diberikan sanksi penarikan dan pemusnahan produk. Penarikan dan pemusnahan produk tersebut dilakukan di 2 tempat sekaligus yaitu di Pabrik COM (Cipta Orian Metal) di daerah Bekasi serta di Gudang penyimpanan produk di daerah DKI Jakarta pada Selasa (21/1/2021). "Berawal dari informasi media terkait pemusnaan regulatot LPG tekanan rendah di Bekasi Jawa Barat, kemudian Polda Jatim melakukan pengecekan di daerah Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021). Dengan adanya perdagangan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, kemudian dilakukan penyelidikan Unit IV Subdit/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pada 19 Maret 2020 dengan melakukan pembelian regulator merek Starcam seharga 88.500/pcs dan merek Com/Destec seharga Rp 83.500 yang dibeli dari CV. Jaya Gembira untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Selanjutnya, pada 23 Juli 2020, penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan dengan memeriksa WW, pemilik CV. Jaya Gembira yang mengaku, regulator diperoleh dari NGR pemilik CV. Utama yang berlokasi di Jl. Margomulyo Permai Blok AF No. 42 Surabaya. Pemilik CV. Utama mengedarkan dua merek regulator kepada beberapa toko di antaranya CV. Jaya Gembira, CV. Paracom dan CV. Satelit dan mendapatkan regulator dari GH selaku distributor tunggal dan pemilik dari CV. Adma Totalindo yang berlokasi di Jakarta Barat. Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada 10 September 2020 di PT. Cipta Orian Mental, produsen regulator tekanan rendah dengan membawa bukti penjualan PT. COM kepada CV. Adma Totalindo. Penyitaan barang bukti di PT. COM berhasil mengamankan sebanyak 33.980 pcs regulator tekanan rendah di CV. Jaya Gembira sebanyak 64 pcs regulator, di CV. Paracom 628 pcs regulator, di CV. Satelit sebanyak 83 pcs regulator, di CV. Utama sebanyak 98 pcs regulatot, dan di CV. Adma Totalindo sebanyak 60 pcs regulator. "Total barang bukti disita sebanyak 34.913 regulator tekanan rendah," imbuhnya. Tindakan perdagangan yang tidak sesuai standart SNI ini diduga telah melanggar pasal 113 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Juga pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.(Mg6/Fdn)
Polda Jatim Bongkar Produsen Regulator Tak Ber-SNI
Senin 05-04-2021,15:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,19:45 WIB
Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya Ringkus Terpidana Penipuan Rp 10 Miliar di Bali
Sabtu 01-08-2026,19:23 WIB
Starting Lineup Port FC Vs Persebaya di Surabaya, Penentu Juara Grup B Piala Presiden 2026
Sabtu 01-08-2026,17:43 WIB
Transformasi BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian Nasional
Sabtu 01-08-2026,19:10 WIB
Bersama BRI, Petani Kopi Asal Batang Sajikan Racikan Produk hingga Jangkau Pasar Dunia
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:55 WIB
Ketua IPSI Jatim Lantik Pengcab Banyuwangi, Titip Pesan Pesilat Jaga Kondusivitas
Minggu 02-08-2026,14:38 WIB
Meriah dan Kondusif, Kapolres Kediri Kota Hadiri Turnamen Bola Voli Wali Kota Kediri Cup 2026
Minggu 02-08-2026,14:33 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (5): Kabag Umum Ungkap Rekening Bank Jatim Maidi Berisi Gaji dan Operasional Resmi
Minggu 02-08-2026,14:20 WIB
HUT Ke-81 RI, Khofifah Hadiahkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebulan Penuh
Minggu 02-08-2026,14:16 WIB