Malang, memorandum.co.id - Sejumlah delapan unit motor dan satu unit mobil, terjaring dalam penertiban kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, oleh Patroli Blue Light Polresta Malang Kota, Sabtu - Minggu, (03-04/04/2021). Patroli yang dilakukan mulai pukul 23.30 - 04.00 itu, berlangsung di kawasan Jalan J.A.Suprapto, Jalan Besar Ijen, Jalab Veteran hingga Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. "Kendaraan yang terjaring patroli blue light, dikarenakan tidak laik jalan. Menggunakan kenalpot racing," terang Kasubag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, Minggu (04/04/2021). Ditambahkanya, penertiban kendaraan yang tidak sesuai persyaratan. Patroli blue light dilaksanakan piket Lalu Lintas. Dengan sasaran antisipasi gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas. Barang bukti diamankan di unit Tilang Polresta Malang Kota. Selanjutnya, orang tua pelanggar dipanggil. Untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Kendaraan diamankan di Mako. Untuk selanjutnya bisa diambil setelah dikembalikan sesuai standar persyaratan teknis laik jalan," terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution. (edr)
8 Motor 1 Mobil, Terjaring Patroli Blue Light
Minggu 04-04-2021,14:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,15:36 WIB
Tertipu Arisan Bodong, Penyanyi Dangdut Wadul ke Rumah Aspirasi Cak Ji
Selasa 12-05-2026,15:25 WIB
RSUD Jombang Ingatkan Bahaya Kelelahan Mental Akibat Digitalisasi, Waspadai FOMO hingga Kecanduan Gadget
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,15:28 WIB
Tekan Kecanduan Gawai, Eri Cahyadi Ajak Orang Tua Surabaya Kembali Mendongeng
Selasa 12-05-2026,18:44 WIB
Tahap II di Kejari Surabaya, Sugianto Ditahan Usai Tipu Gelap Rp440 Juta
Terkini
Rabu 13-05-2026,12:37 WIB
Arus Petikemas TPK Teluk Lamong Melonjak 91 Persen
Rabu 13-05-2026,11:39 WIB