Surabaya, Memorandum.co.id - Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai hari ini, 1 April-30 Juni mendatang. Pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HJKS ke-728. Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari mengatakan, sebenarnya pembebasan denda pada saat HJKS merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin. Namun, karena saat ini kondisinya pandemi Covid-19, maka, pemkot merelaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda. Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama sebulan saja, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan. “Karena ini berkaitan dengan Covid akhirnya, tempo atau waktunya diperpanjang tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994-2021,” kata Rachmad Basari. Basari optimistis, jika 2021 tersebut target tercapainya lebih besar dibandingkan 2020. Sebab, menurut dia, pergerakan pemulihan ekonomi cukup melaju dari pada 2020 saat pertama pandemi. “Jadi kami optimistis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun seblumnya, Kita akan semakin masif mensosialisasikan kepada warga,” urainya. Bahkan, dia menegaskan informasi serta sosialisasi pembebasan denda itu terus digalakkan. Dia menghitung ada sedikitnya 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak. “Kami juga sudah komunikasi dengan UPT kami dan kami minta warga unutk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif,” tegasnya. Tidak hanya itu, Besari menghitung data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak 1994-2021 itu mencapai Rp 1 triliun. Oleh sebab itu, dia menargetkan 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp 1,3 miliar. “Nah sampai dengan hari ini sudah masuk Rp 205 miliar atau 14,81 persen,” ungkapnya. Di kesempatan ini, dia berharap berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula. “Karena pemberian pembebasan denda itu, secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu seperti HJKS atau menyambut Hari Pahlawan. Jadi monggo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB, jangan lupa informasikan kepada saudara, tetangga maupun kerabat anda," pungkasnya. (fer)
HJKS ke-728, Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB
Kamis 01-04-2021,19:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,16:45 WIB
Wujudkan Semangat Imigrasi untuk Rakyat, Imigrasi Se-Jawa Timur Berbagi Bersama Wong Blitar
Sabtu 26-09-2026,13:51 WIB
Tak Pahami Prosedur Izin TKD, Pleidoi Kades Jenangan Ponorogo Minta Hukuman Ringan
Sabtu 26-09-2026,17:15 WIB
Menjamu PSBS Biak di Stadion Surajaya, Persela Lamongan Bidik Tiga Poin
Sabtu 26-09-2026,19:37 WIB
Emak-Emak Tambora Lamongan Protes Krisis Air, Developer Diminta Penuhi Kesepakatan
Sabtu 26-09-2026,15:53 WIB
Penjualan Miras di Surabaya Marak Lewat Media Sosial
Terkini
Minggu 27-09-2026,06:02 WIB
Lingsir Wengi: Sinopsis Film Horor, Ghost Hunter Diburu Sosok Pendendam
Minggu 27-09-2026,03:00 WIB
Rahmat Erwin Abdullah Raih Emas Asian Games 2026, Cetak Rekor Dunia
Minggu 27-09-2026,02:00 WIB
Panas Ekstrem dan Polusi Udara Tingkatkan Risiko Serangan Jantung dan Stroke
Minggu 27-09-2026,01:00 WIB
DPRD Jatim Dorong Pemprov Perkuat Pelindungan Data untuk Cegah Pinjol Ilegal
Minggu 27-09-2026,00:03 WIB