Gresik, memorandum.co.id - Debi Nur Cahyadi pemuda asal Desa/Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro,. itu harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Ia ditangkap Unitreskrim Polsek Kedamean setelah kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di ruas Jalan Larangan, Driyorejo.
Pelaku ditangkap pada Minggu (28/3) lalu sekitar jam 20.00 wib. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang ulahnya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Kedamean AKP Ali Syaiful mengungkapkan, gerak gerik pelaku mencurigakan. Menunggangi motor Vixion S 2654 CC ia mondar-mandir di tempat kejadian perkara (TKP). "Dari tangan tersangka ditemukan satu plastik klip sabu seberat 0,23 gram," bebernya, Rabu (31/3).
Debi diseret ke Mapolsek Kedamean untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu HP yang digunakan sebagai sarana transaksi.
"Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas mantan Kanit Binmas Polsek Kebomas itu.
Kini, Debi Nur Cahyadi harus menerima nasib mendekam di balik jeruji penjara. Ia juga terancam hukuman paling singkat empat tahun kurungan.(and/har)