Surabaya, memorandum.co.id - Apes dialami Vicky Aulia (28), warga Jalan Dupak Timur. Saat mengantar pesanan sabu di Jalan Dupak Bangunsari, tersangka dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari saku kemeja, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,26 gram.
"Saat kami periksa HP-nya, isinya terdapat chat dari seseorang yang pesan narkoba. Ini yang akan kami kembangkan," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (30/3/2021).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, setelah anggotanya memantau di daerah Dupak Bangunsari.
Saat melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan laporan dari masyarakat jika tersangka adalah pengedar sabu di sekitar Dupak Bangunsari.
Informasi tersebut, oleh anggota direspons dengan mengintai gerak-gerik Vicky. Begitu tersangka bertransaksi di Dupak Bangunsari anggota langsung meringkusnya tanpa perlawanan.
Tersangka tidak berkutik saat digeledah dan ditemukan barang bukti satu poket. Kemudian anggota juga menggeledah di rumahnya dan petugas kembali menemukan satu potongan sedotan bekas pakai.
"Tersangka tidak hanya pengedar, tetapi juga pengguna sabu," beber Memo.
Sementara itu, Vicky kepada petugas mengakui semua perbuatannya. Ia terpaksa berjualan sabu karena untuk biaya hidup. Dari hasil penjualan sabu, dia dapat untung Rp 50 ribu per poket.
"Saya jual jika ada yang pesan sabu saja. Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Vicky. (rio/fer)