Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya benar-benar memperhatikan warganya dalam masalah kesehatan. Tidak hanya sekadar cukup menunjukkan KTP Surabaya dan langsung dilayani di fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah bekerja sama, namun pemkot juga berencana mengeluarkan regulasi percepatan pelayanan kesehatan di puskesmas. Di aturan baru nantinya, pelayanan di puskesmas cukup 15 menit saja. Seperti yang dikatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (30/3). Bahwa nantinya pelayanan di puskesmas, ketika satu orang datang makan 15 menit sudah mendapatkan obat di farmasi. “Kecuali ada tindakan seperti luka jahit atau cabut gigi,” jelas Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi. Lanjut Cak Eri, jika diketahui ada puskesmas yang pelayanan lebih dari 15 menit maka bisa dilaporkan ke pemkot. “Pelayanan kesehatan harus lebih baik,” ujarnya. Cak Eri juga menambahkan, nantinya aturan ini juga akan dilakukan di rumah sakit milik pemkot.“Di rumah sakit akan ditata. Di sana kan ada tindakan. Masih diatur berapa menitnya. Pengaturannya sama seperti puskesmas. Akan diumumkan, dan data sudah jelas,” tambahnya. Cak Eri menjelaskan, bahwa ketika masyarakat datang sudah tercatat (record, red_ sakitnya apa sampai mengambil obat di farmasi. “Karena akan diumumkan di puskesmas, pelayanan 15 menit. InsyaAllah warga Surabaya sudah tahu. Kalau ada yang nggak, itu nanti kesalahan pelaksanaan pelayanan. Akan jadi koreksi dan evaluasi,” pungkas Cak Eri. (fer)
Pelayanan Puskesmas Hanya 15 Menit Selesai
Selasa 30-03-2021,18:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB