Surabaya, memorandum.co.id - Ariel Topan Subagus dinyatakan bersalah telah memalsukan tanda tangan Kang Hoke Wijaya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis. Oleh karena itu, ia dituntut selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Menurut JPU, terdakwa telah terbukti memalsukan tanda tangan Kang Hoke Wijaya di risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menjadi dasar diterbitkannya akta nomor 18 tahun 2016, yang kemudian mengukuhkannya sebagai Direktur Utama PT Hoison Sejati. Dalam risalah RUPS PT Hoison Sejati pada 28 Januari 2016, seolah-olah Kang Hoke Wijaya hadir dalam rapat tersebut dan menyetujui perubahan pengurus serta perubahan saham. Bukti dipalsukannya tanda tangan Kang Hoke Wijaya berdasarkan hasil labfor kriminalistik nomor 6339/DTF/2019 tanggal 20 Januari 2020 bahwa tanda tangan Kang Hoke Wijaya Non Identik alias dipalsukan. Dalam amar tuntutannya, JPU Darwis menyatakan terdakwa Ariel Topan Subagus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ariel Topan Subagus dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ucap JPU Darwis saat membacakan tuntutannya di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (29/3/2021). Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni komisaris PT Hosion Sejati. Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa merugikan saksi korban Kang Hoke Wijaya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda dan tulang punggung keluarga," kata Darwis. Atas tuntutan tersebut, Fahmi Bahmid, penasihat hukum terdakwa, berencana mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," tandasnya. (mg-5/fer)
Palsukan Akta Autentik Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Senin 29-03-2021,19:52 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,20:38 WIB
Bareskrim Bongkar Judi Online Berkedok Gacha Boxkia.com, 4 WN Cina Ditangkap
Rabu 21-10-2026,17:15 WIB
Qatar Airways Gugat Putusan BPSK Surabaya, Diminta Ganti Rugi Rp206 Juta gegara Koper Hilang
Kamis 22-10-2026,02:07 WIB
36 OTT KPK Era Prabowo-Gibran, Mayoritas Sasar Kepala Daerah
Rabu 21-10-2026,19:29 WIB
Sopir Eks Kadis ESDM Jatim Akui 5 Kali Pindahkan Tas Berisi Uang ke Mobil Dinas
Rabu 21-10-2026,19:25 WIB
Istri Ditagih Utang, Suami Tebas Karyawan Bank Titil dengan Parang di Jombang
Terkini
Kamis 22-10-2026,14:58 WIB
Ponpes Tebuireng dan PBNU Gelar Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2026
Kamis 22-10-2026,14:56 WIB
DJKN Jatim Ungkap Capaian Lelang BTN, dari Agunan Jadi Peluang Investasi
Kamis 22-10-2026,14:53 WIB
Manfaatkan Bantuan Dana Pemkot Surabaya, Gen Z Jalan Kunti Siap Bangkitkan Ekonomi Kampung
Kamis 22-10-2026,14:50 WIB
Gerobak Sampah Hasil Urunan Warga Karah Dicuri, Eri Cahyadi Minta Pelaku Diburu
Kamis 22-10-2026,14:46 WIB