Surabaya, memorandum.co.id - Ariel Topan Subagus dinyatakan bersalah telah memalsukan tanda tangan Kang Hoke Wijaya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis. Oleh karena itu, ia dituntut selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Menurut JPU, terdakwa telah terbukti memalsukan tanda tangan Kang Hoke Wijaya di risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menjadi dasar diterbitkannya akta nomor 18 tahun 2016, yang kemudian mengukuhkannya sebagai Direktur Utama PT Hoison Sejati. Dalam risalah RUPS PT Hoison Sejati pada 28 Januari 2016, seolah-olah Kang Hoke Wijaya hadir dalam rapat tersebut dan menyetujui perubahan pengurus serta perubahan saham. Bukti dipalsukannya tanda tangan Kang Hoke Wijaya berdasarkan hasil labfor kriminalistik nomor 6339/DTF/2019 tanggal 20 Januari 2020 bahwa tanda tangan Kang Hoke Wijaya Non Identik alias dipalsukan. Dalam amar tuntutannya, JPU Darwis menyatakan terdakwa Ariel Topan Subagus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ariel Topan Subagus dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ucap JPU Darwis saat membacakan tuntutannya di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (29/3/2021). Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni komisaris PT Hosion Sejati. Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa merugikan saksi korban Kang Hoke Wijaya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda dan tulang punggung keluarga," kata Darwis. Atas tuntutan tersebut, Fahmi Bahmid, penasihat hukum terdakwa, berencana mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," tandasnya. (mg-5/fer)
Palsukan Akta Autentik Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Senin 29-03-2021,19:52 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,13:08 WIB
Indonesia Siaga Bencana, Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan Minggu Pagi
Minggu 06-09-2026,18:47 WIB
Pelindo Bersih-Bersih Pratik Calo di Tanjung Perak, Penumpang Diminta Gunakan Transportasi Resmi
Minggu 06-09-2026,16:29 WIB
Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Rosi Armitasari Berencana Laporkan Lurah dan Camat ke Polres Kediri Kota
Minggu 06-09-2026,17:32 WIB
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Daftar 42 Penerbangan yang Dibatalkan di Bandara Juanda
Minggu 06-09-2026,19:42 WIB
Erupsi Anak Krakatau Ganggu 467 Penerbangan, 150 Ribu Penumpang Tertahan
Terkini
Senin 07-09-2026,12:22 WIB
Penyeberangan Ketapang Membludak, Polda Jatim Terjunkan Puluhan Personel Siaga 24 Jam
Senin 07-09-2026,12:11 WIB
Lima Personel Polres Gresik Raih Penghargaan atas Prestasi Pelayanan Prima Tingkat Nasional
Senin 07-09-2026,12:11 WIB
Sopir Truk Tebu Meninggal saat Antre di PG Mojopanggung, Sempat Mengeluh Mual dan Pusing
Senin 07-09-2026,11:59 WIB
DPRD Jombang Kebut Perda Desa, Payung Hukum Pilkades 2027 Harus Tuntas
Senin 07-09-2026,11:56 WIB