Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Pasrujambe Ditangkap Polisi

Senin 29-03-2021,15:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - WCK (30), warga Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam rumahnya, Sabtu (27/3/2021) pukul 14.00. Penangkapan dilakukan karena tersangka kedapatan memiliki tiga batang pohon ganja yang ditanam di pot kemudian ditaruh di dinding belakang rumahnya. "Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyakarat bahwa di dinding belakang rumah tersangka terdapat dua buah pot dari batang bambu yang diduga terdapat tanaman ganja. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” terang Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, Senin (29/3/2021). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot yang terbuat dari potongan bambu yang diletakkan di atas dinding rumah. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni dua buah pot yang terbuat dari potongan bambu yang berisi tiga batang pohon ganja dengan tinggi masing-masing 45 cm, 30 cm dan 25 cm. "Tersangka mengakui bahwa yang menanam pohon ganja tersebut adalah tersangka sendiri," jelas AKP Ernowo. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait