Surabaya, Memorandum.co.id - Teka teki siapa yang menculik Nessa Alanna Karaissa yang akrab disapa Ara, bocah 7 tahun, asal Karanggayam, Tambaksari akhirnya terjawab sudah. Mereka adalah pasangan suami siri, Oke Ary Aprilianto (34), dan Hamidah (35), keduanya indekos di Jalan Kedung Tarukan 47. Hamidah diketahui tante dari Ara. Penculikan yang melibatkan kerabat korban ini diungkap setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus keduanya di tempat berbeda. "Tersangka (Hamidah) kami tangkap di Surabaya, sedangkan Oke kami ringkus di Jalan Imam Bonjol, Pasuruan. Di sana kami akhirnya menemukan Ara," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Wicaksana, Sabtu (27/3). Rumah yang dijadikan tempat untuk menyembunyikan Ara diketahui merupakan rumah Musrifah, istri kedua dari Oke. Terungkapnya perkara ini setelah mendapatkan laporan dari orang tua Ara ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, ditindaklanjuti anggota resmob dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ke TKP. "Akhirnya pelaku penculikan mengerucut ke Oke dan Hamidah," beber Arief. Setelah mengantongi identitas kedua pelaku, anggota kemudian bergerak dengan menangkap Hamidah di Surabaya pada Jumat (26/3) malam. Saat diinterogasi, Hamidah mengaku saat menculik bersama suami sirinya Oke . Dan posisi Oke bersama Ara di Pasuruan. Tanpa menunggu lama, anggota lantas bergerak ke Pasuruan dan berhasil mengamankan Oke bersama Ara. Untuk motif dari penculikan ini dilatarbelakangi sakit hati kedua tersangka menegur anak korban. "Perkara awal pada Minggu (21/3), terjadi cekcok dua keluarga karena anak dari pelaku ditegur oleh korban, sehingga membuat pelaku kesal," ungkap Arief. Puncaknya, pada Selasa (23/3) 12.00, kedua pelaku akhirnya melampiaskan sakit hatinya kepada korban dengan menculik anaknya, Ara. Awalnya, Hamidah membujuk Ara untuk diajak berkeliling naik motor Honda Genio pelat L 5953 KS. Kemudian Ara diajak makan bakso dan potong rambut oleh Hamidahdi daerah Kalijudan. "Saat potong rambut dan makan bakso, Hamidah ini menghubungi suaminya (Oke) untuk mengantar ke rumah kos," ujar Arief. Setelah itu, Oke dan Hamidah membawa Ara pulang ke rumah kos Jalan di Jalan Kedung Tarukan. Sampai di rumah kos inilah, akhinya timbul ide untuk menculik Ara. Setelah berkemas, mereka langsung pergi ke Pasuruan dengan mengendarai motor. Hingga akhirnya Hamidah dan Oke ditangkap polisi. Akibat perbuatan ini, kedua tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 76s dan dijebloskan ke Rutan Polrestabes Surabaya. Sejauh ini tidak ada perlakuan kekerasan terhadap korban. "Hingga kini pemeriksaan penyidik terhadap kedua tersangka masih berlangsung," tegas Arief. (rio)
Penculik Ara, Tante dan Suaminya
Sabtu 27-03-2021,15:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:39 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Kesaksian Sumarno Berubah-ubah, PH Minta Ditersangkakan
Jumat 26-06-2026,21:54 WIB
KKP RI dan Pemkab Situbondo Beri Waktu 14 Hari PT Fuyuan Perbaiki Pengolahan Limbah
Jumat 26-06-2026,17:58 WIB
Usung Tagline #IndonesiaSekarat, Front Anti Kapitalisme Gelar Aksi Massa di Depan Grahadi Surabaya
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Gerbang Grahadi Kembali Dirusak, Sekdaprov Jatim Sesalkan Ulah Pendemo
Jumat 26-06-2026,21:48 WIB
Anak Yatim Berdoa untuk Negeri, Taman Zakat Gelar Doa Bersama di Tulungagung
Terkini
Sabtu 27-06-2026,17:36 WIB
Pengembangan Kasus Curanmor, Polres Situbondo Ringkus Pelaku Asal Probolinggo
Sabtu 27-06-2026,16:42 WIB
Polres Lamongan Gelar Fun Bike, Door Prize 2 Motor Listrik Menanti
Sabtu 27-06-2026,16:14 WIB
Kapolsek Jabon Sambang Satkamling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sabtu 27-06-2026,15:33 WIB
Tancap Gas Pra TMMD 129 Lamongan, TNI-Warga Normalisasi Sungai Desa Tlemang
Sabtu 27-06-2026,15:19 WIB