Surabaya, memorandum.co.id - Albert Sitohang dan Weinar Sigarlaki, dua orang mantan karyawan dari terdakwa Christian Halim, mengaku bahwa proyek pembangunan infrastruktur tambang nikel di Morowali dibangun tanpa acuan gambar. Dalam keterangannya, saksi Weinar mengatakan awal dirinya diajak oleh terdakwa untuk dijadikan pelaksana dalam pembangunan proyek tersebut. "Saat mengerjakan proyek itu tidak ada grand design atau acuan gambar, sesuai kondisi medan saja. Saya yang membuat sketsa kasar gambarnya dan menghitung berapa bahan yang dibutuhkan. Saya belajar otodidak," ungkap Weinar di ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (25/03). Ia menambahkan, alasan tidak adanya grand design pembangunan proyek itu karena adanya tuntutan cepat selesai dari terdakwa. Sebelumnya, ia mengaku melakukan survei ke lokasi penambangan, namun itu dilakukan secara manual. "Dituntut cepat selesai, kalau gambar menyesuaikan saja. Saya mengerjakan sesuai pengalaman saya 30 tahun membangun infrastruktur," imbuhnya. Weinar juga mengaku ia bekerja di PT. MPM sejak 23 Oktober 2020. Namun pada tanggal 23 Desember 2020, ia keluar. Sebab, menurut dia manajemen PT. MPM tidak bagus. "Manajemennya kurang bagus. Orang-orangnya yang baru datang ingin jadi pimpinan semua. Waktu saya keluar, memang tidak ada ventilasi waktu saya pulang. Dan untuk Jetty, masih berbentuk I. Harusnya T. Untuk infrastruktur lainnya sudah beres," jelasnya. Sebelumnya, saksi Albert dalam keterangannya mengaku bekerja sebagai pengawas pembangunan proyek tersebut. Ia mengaku tidak pernah melihat grand design proyeknya. "Beberapa bangunan saya lihat memang tidak sesuai. Saya diberitahu pak Wisnu. Tidak ada ventilasi di bangunan mess, sedangkan untuk Jetty tidak sesuai karena belum bisa dibuat kapal bersandar," terangnya. Usai mendengar keterangan para saksi, sebelum sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan dari Kejati Jatim menyampaikan kepada Majelis Hakim yang diketuai Tumpal Sagala, terkait menghadirkan kembali saksi Gentha. "Terkait permintaan tim penasehat hukum terdakwa untuk kembali menghadirkan saksi Gentha, menurut kami keterangannya sudah cukup diperdengarkan pada sidang sebelumnya. Namun tetap akan kami coba panggil kembali majelis," ujar jaksa menjelang sidang ditutup. Terpisah, Alvin Lim, penasehat hukum terdakwa usai sidang mengatakan bahwa belum beresnya pengerjaan proyek infrastruktur dikarenakan adanya penghentian yang dilakukan oleh antar pihak. "Ibarat kita mengerjakan gedung 20 lantai, lalu kerjasama dihentikan pada saat pengerjaan lantai 15, bagaimana selesai?,"ujarnya. (mg5).
Eks Pegawai Terdakwa Bongkar Borok Proyek Infrastruktur Tambang Nikel
Kamis 25-03-2021,19:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,18:37 WIB
Jalan Putus Akibat Diterjang Longsor, Puluhan Warga Dusun Nglengko Terisolir
Minggu 01-12-2024,18:21 WIB
Lurah Pagesangan Buka Fun Game Sepak Bola HUT Ke-4 Komunitas KTP
Minggu 01-12-2024,18:03 WIB
Tekankan Keselamatan Berkendara, Satlantas Polrestabes Surabaya Helat Patroli di Kawasan Wisata Kota Lama
Minggu 01-12-2024,18:00 WIB
Aneh tapi Nyata! Wanita Berstatus Istri Cabut Laporan setelah Alat Vital Ditusuk Gagang Obeng WNA Belgia
Minggu 01-12-2024,17:55 WIB