Operasi Pekat Semeru Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo

Kamis 25-03-2021,16:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lumajang, memorandum.co.id - Anggota unit Reskrim Polsek Pasirian, Polres Lumajang, membekuk dua pria sebagai pengedar pil koplo berlogo Y. Dua tersangka masing-masing GIL (18), warga Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian dan Hartono (25), warga Dusun Kampung Batu Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro. Kedua tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda. Berawal dari tersangka GIL yang diamankan di Jalan Raya Dusun Sumberejo, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Rabu (24/3) sore. Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka Hartoni di rumahnya. "Awalnya kami amankan tersangka GIL yang diketahui hendak melakukan transaksi di lokasi tersebut. Dari hasil introgasi, petugas kembali bergerak mencari keberadaan tersangka Hartono di rumahnya," terang Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto,  Kamis (25/3)sore. Dari rumah Hartono, petugas mendapati barang bukti 1.594 butir pil koplo berlogo Y. Barang bukti tersebut dibagi menjadi beberapa paket berisi 1000 butir. Sementara sisanya dikemas berisi masing-masing 99 butir. "Tersangka GIL kami bawa ke Mapolsek sementara tersangka Hartono kami serahkan ke Polsek Candipuro sesuai domisili yang bersangkutan," lanjut dia. Agus menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Semeru yang gencar dilakukan jajaran Polres Lumajang. Darisana, petugas memperoleh informasi jika ada praktik jual beli pil koplo di kawasan Pasirian. "Kami bergerak dan berhasil mengamankan tersangka," pungkas Agus.(ani)

Tags :
Kategori :

Terkait