Izin Tinggal Kedaluarsa, Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Turki

Kamis 25-03-2021,11:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Yuksel Ozkaya (70), WNA asal Turki tinggal di kawasan Surabaya Selatan dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Pemilik paspor nomor U 02873065 itu dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda. Pemulangan Yuksel menggunakan pesawat Scoot Airline kode penerbangan TR 265 tujuan Surabaya-Singapura pukul 09.55. Selanjutnya diteruskan dengan pesawat Singapore Airline dengan kode penerbangan SQ 392 tujuan Singapura - Istanbul, Turki pada pukul 01.50. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Fajar Maula membenarkan pendeportasian terhadap WNA Turki tersebut. Fajar mengatakan, WNA itu telah melebihi batas izin tinggal yang telah diberikan hingga melebihi 60 hari atau overstay. "Yang bersangkutan kita deportasi pada hari Selasa (23/3) lalu, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, " ujar Fajar, Kamis (25/3). Lanjut Fajar, WNA itu diinterogasi oleh petugas izin tinggal saat mendatangi kantor imigrasi dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal yang telah habis. Yang bersangkutan ini menikahi seorang wanita warga negara Indonesia (WNI). "Selama tinggal di Surabaya, penjamin Yuksel adalah istrinya. Makanya tidak lakukan pendetenian, di samping juga sudah berumur. Istrinya juga kooperatif dalam hal ini. Setelah pemeriksaan dirasakan cukup dan setelah kita koordinasikan dengan pihak Kedutaan Turki di Jakarta, yang bersangkutan segera kita deportasi," sambungnya. Untuk diketahui, sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keim igrasian dan merujuk Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 Tahun 2020 tentang Batas Waktu Kewajiban Orang Asing Pemegang ITKT untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian, semua WNA pemegang ITKT wajib memperbarui izin tinggal melalui mekanisme persetujuan visa (teleks). Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Is Edy Ekoputranto menambahkan, selama tahun 2020, sudah dilakukan 39 tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di wilayah hukum Kanimsus Surabaya. “Untuk tahun 2020, sekitar 39 WNA yang sudah kita deportasi selama bulan Januari sampai bulan Desember. Untuk tindakan projustitia, nol tindakan. Sedang di tahun 2021 sampai bulan Maret ini, sudah 11 tindakan WNA yang dideportasi. Untuk projustitia sama, nihil,” ujar Is Eko. Menurutnya, dalam mengatatasi permasalahan yang menyangkut dengan pelanggaran WNA di masa pandemi, imigrasi terus melakukan pengawasan persuasif dan pendekatan edukatif lebih diutamakan. “Karena memang mengingat situasi ini sifatnya sama dengan keadaan force majeure atau diakibatkan oleh bencana alam virus corona yang melanda dunia. Yang mana tujuannya untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional,” pungkas mantan Kakanim Jakarta Pusat ini. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait