Lumajang, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Lumajang menggagalkan pesta sabu yang dilakukan dua warga Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Senin (22/3)sore. Mereka berinisial P dan RSB. Keduanya disergap dalam waktu hampir bersamaan di rumah P,l sekitar pukul 15.05. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti empat poket sabu dengan berat bervariasi. Jika ditotal, sabu tersebut memiliki berat kurang lebih 1,36 gram. Selain itu, turut diamankan seperangkat alat isap sabu yang dibuat dari bekas kaleng minuman berenergi. Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengedar narkoba di kawasan Desa Sumberurip. "Kami menerima laporan jika di lokasi itu ada terduga pengedar narkoba," terang Ernowo. Dari informasi itu, pihaknya mengajak anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka P dengan barang bukti tiga poket sabu berikut alat isap. "Kami sergap di dalam rumah dengan barang bukti tersebut," lanjut Ernowo. Saat hendak digelandang ke Mapolres Lumajang, pandangan petugas tertuju di samping rumah tersangka. Mereka mendapati tersangka RSB seperti ketakutan di lokasi itu. "Saat kami introgasi, ternyata yang bersangkutan baru saja membeli sabu itu dan berniat untuk mengonsumsinya di rumah tersangka P," tandas Ernowo. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang guna kepentingan penyidikan dan pengembangan. Diduga kuat, ada orang lain dengan jaringan lebih tinggi memasok sabu ke tersangka P. "Masih kami selidiki, bisa jadi ada jaringan atas," pungkas Ernowo.(ani)
Dua Warga Sumberurip, Pronojiwo, Gagal Pesta Sabu
Rabu 24-03-2021,19:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Rabu 25-02-2026,15:27 WIB
Longsor di Jalur Bromo, 7 Motor Pengunjung Tertimbun
Terkini
Kamis 26-02-2026,12:32 WIB
Terlibat Judi Online Top1Toto, Residivis Penggelapan Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis 26-02-2026,12:16 WIB
Safari Ramadan, Plt Wali Kota Madiun Salat Tarawih dan Salurkan Hibah di Masjid
Kamis 26-02-2026,12:03 WIB
Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Kecamatan Karangrejo Gelar GPM
Kamis 26-02-2026,12:00 WIB
Gegerkan Warga Keputran Kejambon, Petugas DPKP Surabaya Amankan Piton Sepanjang 2,5 Meter dari Atap Rumah
Kamis 26-02-2026,11:58 WIB