Sumenep, Memorandum.co.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mengaku belum menerima izin aktifitas penimbunan lahan di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Mengenai kegiatannya sampai sekarang, DPMPTSP belum menerima permohonan izin. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa berkomentar secara detail termasuk adanya kegiatan penimbunan lahan tersebut. Termasuk apakah diperbolehkan melakukan aktifitas penimbunan padahal belum melakukan permohonan. Kukuh Agus Susyanto, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sumenep mengaku bukan ranahnya menjelaskan. "Bukan ranah kami menjelaskan itu. Tapi yang jelas tugas kami hanya memroses permohonan izin yang diajukan pada Pemerintah," kata dia, Rabu (24/3/2021). Saat kembali ditanya apakah mengetahui adanya aktifitas tersebut, dia hanya menjelaskan fungsi dan tugasnya memroses perizinan. "Setelah kami kroscek sampai sekarang belum menerima permohonan," bebernya. (uri/ziz)
Penimbunan Lahan Desa Kolor Tak Kantongi Izin
Rabu 24-03-2021,14:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-02-2025,15:35 WIB
Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Senin 17-02-2025,11:29 WIB
Ini Susunan Ketua, Anggota hingga AKD DPRD Kota Madiun 2024-2029
Senin 17-02-2025,14:12 WIB
Sederet Fakta Terkait Korban Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Senin 17-02-2025,14:24 WIB
Bu Min Pamit, Minta ASN Gresik Terus Berinovasi dan Bekerja dengan Hati
Senin 17-02-2025,13:34 WIB
Kota Madiun Martial Arts Championship 1, Wujud Eksistensi Kota Pendekar
Terkini
Selasa 18-02-2025,06:11 WIB
Anggota Polresta Malang Kota Raih Perak Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional
Senin 17-02-2025,21:46 WIB
Turnamen Bulu Tangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2025 Digelar 24-25 Februari
Senin 17-02-2025,21:03 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor di Madiun-Magetan
Senin 17-02-2025,20:19 WIB