Gresik, memorandum.co.id -Pemberantasan minuman keras (Miras) di Kabupaten Gresik terus digalakkan. Sejumlah warung penyedia dirazia aparat Satpol PP dan diminta hengkang dari Kota Wali. Kali ini petugas merazia sebuah warung di Dusun Ngablak, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Selasa (23/3/2021). Kasatpol PP Gresik Abu Hassan memimpin sendiri operasi tersebut dan mengamankan puluhan botol miras dan tiga perempuan pramusaji. Dalam warung tersebut ditemukan sebanyak 14 botol bir bintang, 40 botol bir, satu morong bir dan dua juriken tuak. Diketahui, warung tersebut milik salah seorang warga bernama Sanim. Untuk menarik pelanggan, Sanim mempekerjakan tiga perempuan sebagai pramusaji. "Wes marenono rek (Sudah jangan lakukan lagi, red). Tolonglah ayo kita jaga Kabupaten Gresik tercinta ini," tegas Abu Hassan mewanti-wanti pemilik warung dan pramusaji. Ia mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran miras. Meneguhkan identitas Gresik sebagai kota yang menjunjung tinggi norma-norma sosial. "Penjual-penjual miras dan pramusaji-pramusaji seperti ini silahkan hengkang dari Kabupaten Gresik. Sehingga Kabupaten Gresik benar-benar bersih, benar-benar menjadi Kota Wali dan Kota Santri," tegas mantan Kepala BPBD Kabupaten Gresik itu. Barang-barang haram hasil operasi kali ini kemudian disita petugas sebagai barang bukti. Sementara pemilik warung terancam jeratan tindak pidana ringan (Tipiring).(and/har)
Teguhkan Identitas Kota Wali, Penjaja Miras Diminta Hengkang dari Gresik
Selasa 23-03-2021,18:42 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :