Surabaya, memorandum.co.id - Wacana Pemerintah Kota Surabaya yang hendak mengizinkan rekreasi dan hiburan umum (RHU) dalam waktu dekat untuk dibuka kembali memantik legislator untuk buka suara. Dalam hal ini Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang mewanti-wanti agar pemilik RHU memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) terkait protokol kesehatan. "Langkah pemkot wajib diapresiasi. Sebab pengusaha RHU beserta karyawannya bisa bernafas lega, namun saya minta pemilik RHU harus benar-benar mematuhi protokol yang akan dibuat nantinya," beber Sekretaris Komisi D DPR Surabaya, Akmarawita Kadir, Selasa (23/3/2021). Untuk itu, politikus Partai Golkar yang akrab disapa Akmar tersebut mengusulkan 4 syarat yang bisa dijadikan patokan terkait SOP RHU. Pertama, yakni vaksinasi bagi para pegawai RHU. “Ini penting untuk menciptakan sistem kekebalan tubuh warga secara masif,” ujarnya. Namun dia juga mewanti-wanti agar pemberian vaksin tidak dijadikan alasan untuk abai terhadap protokol kesehatan. "Jadi bukan berarti dengan vaksinasi menyebabkan seseorang akan aman. Bisa saja dia menjadi OTG dengan gejala yang ringan dan itu bisa menularkan ke orang yang belum vaksin," paparnya. Kedua, soal sistem HEPA filter. Menurutnya, sirkulasi udara yang baik sangat penting untuk menjaga diri dari terpapar Covid-19. Maka, semua RHU di Surabaya bisa menerapkan sistem HEPA filter. "Ini nanti persis seperti di rumah sakit. Jadi udara yang masuk dan keluar dari satu ruangan disaring terlebih dahulu, kemudian didisinfektan dengan cairan yang akan membantu melumpuhkan virus," terangnya. Apalagi, lanjut Akmar, tidak semua industri hiburan dapat dilakukan di ruang terbuka. Karena itu, udara di dalam ruangan harus terus mengalir dan steril. "Seperti di pesawat itu kan tempat duduknya rapat-rapat. Di situ juga sistem HEPA filter dipakai," ungkapnya. Ketiga, soal penerapan 5 M menjadi syarat mutlak. “Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi yang merupakan kepanjangan dari 5 M,” ucapnya. Dari semua SOP, Akmar menekankan, basisnya adalah 5 M. "Jadi bagaimana supaya pengunjung maupun pengelola itu bisa memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tegasnya. Kemudian untuk menghindari terjadinya kerumunan, Akmar mengusulkan kapasitas ruangan yang digunakan maksimal 50 persen. "Itu harus sudah dirancang, sehingga 50 persen ke bawah agar tidak terjadi desak-desakan di ruangan itu," pintanya. Keempat, soal revisi Perwali Nomor 67 Tahun 2020. Menurut Akmar, rencana membuka kembali RHU di Surabaya juga harus diiringi dengan revisi Perwali yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan. "Selain dengan SOP yang lebih ketat, Perwali yang terakhir itu nomor 67, sebaiknya harus direvisi dahulu karena kalau misalnya itu tidak direvisi, maka nanti SOP tersebut akan melanggar Perwali," tandasnya. (mg3)
Ini Syarat yang Diusulkan Dewan Jelang Dibukanya RHU
Selasa 23-03-2021,17:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,11:11 WIB
Cemburu Picu Cekcok Jadi Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Selasa 27-10-2026,03:01 WIB
Pemkab Madiun Jembatani Komunikasi Warga Bagi dengan Perusahaan Sepatu
Selasa 27-10-2026,13:26 WIB
Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Selasa 27-10-2026,06:17 WIB
Istri di Mana-mana, Anak Terlupakan (2): Menghitung Dosa di Balik Ijab Kabul
Selasa 27-10-2026,11:50 WIB
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pelaku Bakar Jasad Korban Selama Dua Hari Sebelum Digiling
Terkini
Rabu 28-10-2026,01:00 WIB
DPRD Jember Sidak Sekolah Rakyat Usai Dugaan Penganiayaan Tiga Siswa, Desak Pengawasan Ketat
Rabu 28-10-2026,00:45 WIB
Jembatan Sentong Segera Rampung, Jalur Jember–Bondowoso Semakin Nyaman
Rabu 28-10-2026,00:00 WIB
Kurir Sabu 29,680 Gram di Surabaya Dituntut 9 Tahun Penjara
Selasa 27-10-2026,23:01 WIB
Aniaya Junior hingga Trauma dan Mundur Kuliah, Lima Senior UHT Dipenjara 10 Bulan
Selasa 27-10-2026,22:45 WIB