Surabaya, memorandum.co.id - Camilia Sofyan Ali, terdakwa kasus tindak pidana penipuan jual beli gula Bulog Jatim seberat 260 ton, dituntut dua tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya. "Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidan terhadap terdakwa Camilia Sofyan Ali, dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Suwarti saat membacakan surat tuntutannya di ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/3/2021). Terdakwa Camilia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Atas tuntutan tersebut, R Arif Sulaiman, penasihat hukum (PH) terdakwa, menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. "Kami mengajukan pembelaan Pak Hakim," ujar Arif. Usai sidang, saat di konfirmasi melalui telepon genggamnya, Arif mengatakan keberatan dengan tingginya tuntutan JPU. "Kami PH terdakwa Camilia, sangat keberatan atas tuntutan jaksa yang begitu tinggi. Dan keberatan itu akan kami tuangkan dalam nota pembelaan yang akan kami bacakan dalam persidangan selanjutnya," tandasnya. (mg-5/fer)
Terdakwa Kasus Penggelapan Gula Bulog Jatim Dituntut Dua Tahun Penjara
Senin 22-03-2021,21:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,15:52 WIB
Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Terkini
Kamis 26-03-2026,14:26 WIB
Rumuskan Arah Pembangunan Daerah 2027, Pemkab Jombang Gelar Musrenbang
Kamis 26-03-2026,14:21 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Taman Dampingi Petani Jagung di Kelurahan Sepanjang
Kamis 26-03-2026,13:48 WIB
Gagal Manuver di Jalan Rajawali Picu Tabrakan Beruntun Mobil, Motor, dan Becak yang Sedang Mangkal
Kamis 26-03-2026,13:27 WIB
Ratusan Orang Manfaatkan Angkutan Balik Gratis Lebaran 2026 yang Disediakan Pemkab Jombang
Kamis 26-03-2026,13:09 WIB