Ringkus Pengedar Catak Gayam, Polsek Jogoroto Sita Ratusan Butir Pil Setan

Senin 22-03-2021,19:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jombang, memorandum.co.id - Tertangkap tangan mengedarkan sediaan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis dobel L,  mengantar Tajudin (26), warga Jalan Inpres, Dusun Catak Gayam Utara, Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno harus berurusan dengan hukum. Tersangka diringkus anggota Reskrim Polsek Jogoroto pada Senin (22/03) sekitar pukul 00.15 WIB. Lokasinya, di Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto. Diungkapkan oleh Kapolsek Jogoroto AKP. Bambang Setiyobudi, sebelum berhasil meringkus tersangka, polisi terlebih dulu mendapati informasi terkait maraknya peredaran pil setan di tempat kos yang ada di Dusun Sawahan, Desa Sambirejo. “Merespon informasi itu, petugas lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya, satu tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan dari lokasi,” ungkapnya, Senin (22/03). Setibanya dilokasi, sambung Kapolsek, petugas yang mendapati gelagat mencurigakan tersangka langsung mengamankan Tajudin. Termasuk pula, melakukan penggeledahan di kamar salah satu penghuni kos. Dari tangan penghuni kos tadi, petugas ditemukan sebanyak 4 butir pil dobel L. “Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keduanya kami gelandang ke Mapolsek Jogoroto. Di kantor, saksi mengaku barang haram didapatkan dari tersangka,” sambungnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti tambahan dari tangannya. Diantaranya 900 butir pil dobel L, serta sepeda motor Yamaha Vega S 4090 OAD yang digunakan sebagai sarana. “Tersangka kami jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tandas Bambang.(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait