Malang, memorandum.co.id - Anang (27), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus meringkuk di sel tahanan di Mapolresta Malang Kota. Ia dibekuk jajaran Reskrim Polresta Malang Kota di Jalan Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (11/03/2021) karena mencuri mobil pikap Ironisnya, mobil pikap yang digarong adalah milik Yuli warga Jalan Muharto Gang V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang juga kakak tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 dan / atau pasal 367 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun. "Tersangka memang ingin memiliki. Rencananya mobil akan dijual. Sehingga dengan penjualan, akan mendapatkan uang. Tersangka dan korban, adalah saudara," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton, Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/03/2021). Dalam beraksi, tersangka tidak melakukannya sendirian. Ada salah satu teman yang membantu dengan tugas mengawasi situasi. Namun, teman tersangka, hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Modus pelaku, karena sudah tahu tempat penyimpanan kunci mobil. Yakni di dalam dashboard sepeda motor. Sehingga tidak sulit mengambil mobil yang juga sudah tahu lokasi parkirnya," lanjut Kasat Reskrim. Lebih lanjut dijelaskan, aksi tersangka pada Desember 2020 bermain ke rumah kakaknya. Tersangka mengetahui, jika kunci mobil pikap, biasa ditaruh di dashboard motor. Setelah itu, Kamis (11/03) sekitar pukul 21.00 tersangka bermain di rumah temannya di Desa Baran Genitri Tumpang, Kabupaten Malang. Kemudian mengonsumsi sabu-sabu di rumah. Setelah itu menceritakan jika ada kunci kontak mobil di dashboard. Kemudian keduanya sepakat mengambil mobil tersebut, dengan berboncengan motor.Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB, sekitar 50 meter dari TKP, tersangka turun. Tersangka berjalan kaki ke depan rumah kakaknya. Lalu dengan menggunakan kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor, membuka mobil dan mengendarainya beriringan dengan temannya menuju ke rumah temannya. Sekitar pukul 10.00 tersangka pulang ke rumah mertua tersangka di Jl. Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Selanjutnya dibekuk polisi. Barang bukti satu unit mobil pikap. (edr)
Curi Pikap Milik Kakak Kandung, Pria Kedungkandang Dibui
Senin 22-03-2021,16:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Minggu 24-11-2024,17:20 WIB
Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan di Pemilu 2024
Sabtu 23-11-2024,21:04 WIB
Arus Balik Dukungan Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Diyakini Memimpin Jawa Timur
Terkini
Minggu 24-11-2024,20:33 WIB
Cetak Gol Debut di GBT, Inilah yang Dikatakan Flavio Silva
Minggu 24-11-2024,20:25 WIB
Pj Wali Kota Batu Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada Serentak 2024
Minggu 24-11-2024,20:19 WIB
Pj Wali Kota Batu Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Sultan Agung untuk Kenyamanan Pengguna Jalan
Minggu 24-11-2024,20:12 WIB
Progres Perbaikan GOR Gajahmada dan Stadion Brantas Mendapat Tinjauan Pj Wali Kota Batu
Minggu 24-11-2024,20:02 WIB