Malang, memorandum.co.id - Anang (27), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus meringkuk di sel tahanan di Mapolresta Malang Kota. Ia dibekuk jajaran Reskrim Polresta Malang Kota di Jalan Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (11/03/2021) karena mencuri mobil pikap Ironisnya, mobil pikap yang digarong adalah milik Yuli warga Jalan Muharto Gang V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang juga kakak tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 dan / atau pasal 367 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun. "Tersangka memang ingin memiliki. Rencananya mobil akan dijual. Sehingga dengan penjualan, akan mendapatkan uang. Tersangka dan korban, adalah saudara," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton, Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/03/2021). Dalam beraksi, tersangka tidak melakukannya sendirian. Ada salah satu teman yang membantu dengan tugas mengawasi situasi. Namun, teman tersangka, hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Modus pelaku, karena sudah tahu tempat penyimpanan kunci mobil. Yakni di dalam dashboard sepeda motor. Sehingga tidak sulit mengambil mobil yang juga sudah tahu lokasi parkirnya," lanjut Kasat Reskrim. Lebih lanjut dijelaskan, aksi tersangka pada Desember 2020 bermain ke rumah kakaknya. Tersangka mengetahui, jika kunci mobil pikap, biasa ditaruh di dashboard motor. Setelah itu, Kamis (11/03) sekitar pukul 21.00 tersangka bermain di rumah temannya di Desa Baran Genitri Tumpang, Kabupaten Malang. Kemudian mengonsumsi sabu-sabu di rumah. Setelah itu menceritakan jika ada kunci kontak mobil di dashboard. Kemudian keduanya sepakat mengambil mobil tersebut, dengan berboncengan motor.Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB, sekitar 50 meter dari TKP, tersangka turun. Tersangka berjalan kaki ke depan rumah kakaknya. Lalu dengan menggunakan kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor, membuka mobil dan mengendarainya beriringan dengan temannya menuju ke rumah temannya. Sekitar pukul 10.00 tersangka pulang ke rumah mertua tersangka di Jl. Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Selanjutnya dibekuk polisi. Barang bukti satu unit mobil pikap. (edr)
Curi Pikap Milik Kakak Kandung, Pria Kedungkandang Dibui
Senin 22-03-2021,16:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-02-2026,15:44 WIB
Pangilon, Film Horor Edukatif Angkat Jejak Budaya Majapahit dari Tulungagung
Jumat 13-02-2026,17:00 WIB
Instruksi Korve Rutin, Plt Bupati Ponorogo Pastikan Tak Ganggu Kinerja ASN
Jumat 13-02-2026,15:41 WIB
Kodim 0824/Jember Gembleng 300 Pemuda Melalui Program Korp Kadet RI 2026
Jumat 13-02-2026,15:38 WIB
Jelang Ramadan, Bulog Gelontor Beras SPHP dan Minyakita di GPM Tulungagung
Jumat 13-02-2026,17:19 WIB
Empat Gol Atletico Madrid Jadi Luka bagi Fans Barcelona
Terkini
Sabtu 14-02-2026,15:17 WIB
Warisan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting: Ujian Nyata Tahun Pertama Gus Fawait Pimpin Jember
Sabtu 14-02-2026,15:09 WIB
Sempro Jadi Festival Heppiee, UIBU Hadirkan Format Berbeda
Sabtu 14-02-2026,15:07 WIB
Reses di Perbatasan Surabaya, DPRD Tekankan Validitas Data DTSEN hingga Bantu UMKM
Sabtu 14-02-2026,15:03 WIB
Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Wonosari, Gasak Motor Milik Pencari Rumput
Sabtu 14-02-2026,14:57 WIB