Jombang, memorandum.co.id - Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat terus disosialisasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang. Sosialisasi yang digelar di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Selasa (16/03/2021) minggu lalu, dilakukan khususnya kepada warga masyarakat yang berada di desa-desa agar mereka mengetahui tentang rokok ilegal. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Samsul Huda yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal. "Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini. Disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara. Karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat," katanya, Senin (22/3/2021). Huda menyampaikan, bahwa sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai Kediri, Pemkab Jombang, kecamatan, dan desa dalam memberantas rokok ilegal, agar kebocoran dapat diminimalisir. "Dan tentunya, penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat. Kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok. Tapi kalau merokok jangan di tempat umum, ada tempatnya. Tdak apa-apa nglinting sendiri, dirokok sendiri, pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar," ujarnya. Hal itu, lanjutnya, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Pihaknya yakin meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus dicegah terus menerus. "Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama menjadi banyak. Dan itu akan mengurangi penerimaan negara," tukasnya. Selanjutnya, pemaparan dilakukan oleh Bea Cukai Kediri Hendratno Argo Sasmito terkait ketentuan umum di bidang cukai dan kampanye rokok illegal. Dijelaskan, untuk alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2021 untuk Kabupaten Jombang sebesar Rp 37.401.427.000. "Sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020, yang mana sebesar Rp 43.303.444.000. Jadi ada penurunan anggaran DBHCHT untuk tahun ini karena pandemi Covid 19," jelasnya. Hendratno menegaskan, bahwa prioritas penggunaan DBHCHT secara keseluruhan dibagi tiga bidang. Diantaranya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku. "Sedangkan 25 persen untuk bidang penegakan hukum, meliputi program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai illegal. Lalu yang 25 persen lagi, untuk bidang kesehatan, meliputi program pembinaan lingkungan sosial," tegasnya. Hendratno juga mengungkapkan terkait ciri-ciri rokok illegal. Diantaranya yaitu, rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan, tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). "Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkanx dilekati pita cukai. Namun pita cukainya palsu atau dipalsukan, sudah pernah dipakai (bekas)," ungkapnya. Menurutnya, hal itu tidak sesuai peruntukkan. Misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM. "Sehingga tidak sesuai tarif cukainya, serta tidak sesuai personalisasi. Misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B," pungkasnya. (yus)
Sosialisasi Rokok Ilegal Terus Dilakukan Diskominfo Jombang
Senin 22-03-2021,10:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,13:58 WIB
Tragedi Gunung Sepinggil: Terhempas Ombak Saat Berswafoto, Satu Pemuda Hilang di Laut Selatan
Sabtu 28-03-2026,06:04 WIB
Kolesterol Naik Usai Pesta Ketupat? Ini Cara Cepat Reset Tubuh Agar Kembali Bugar
Sabtu 28-03-2026,07:14 WIB
Spanyol Menang 3-0 atas Serbia, Oyarzabal Borong Dua Gol dan Rodri Kembali Starter
Sabtu 28-03-2026,08:05 WIB
Kota Hidup di Siang Hari tapi Sendiri saat Malam
Sabtu 28-03-2026,09:00 WIB
Mudik Bikin Panik: Ketika Pulang Kampung Tidak Lagi Sesederhana Dulu (1)
Terkini
Sabtu 28-03-2026,20:38 WIB
Kunjungan Wisatawan Ke IKN Naik saat Lebaran, UMKM Alami Lonjakan Omzet
Sabtu 28-03-2026,20:21 WIB
Teknisi Asal China Tewas di Pabrik Mojokerto, Disnaker Sebut Bukan Pekerja Resmi
Sabtu 28-03-2026,19:54 WIB
Konflik Iran dengan Amerika dan Israel Tidak Ganggu Jadwal Haji Indonesia 2026
Sabtu 28-03-2026,19:48 WIB
Odong-Odong Terguling di Mojokerto, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Sabtu 28-03-2026,19:35 WIB