Residivis Jambret Kauman Kembali Dibui

Jumat 19-03-2021,20:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Gondang berhasil meringkus Dedy Hermawan (33), jambret asal Desa/Kecamatan Kauman, Tulungagung. Dikatakan oleh Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Wiwin Susanti (41), warga Desa Kiping, Kecamatan Gondang. "Tempat kejadian perkaranya di jalan raya masuk Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 12.30. Kemudian dilaporkan kepada polisi 10 Maret lalu," ujarnya, Jumat (19/3/2021). Berdasarkan keterangan korban, lanjut Nenny, saat itu ia mengendarai motor. Ketika di jalan umum Desa Sepatan, Kecamatan Gondang, korban disalip Honda Beat putih dari arah barat yang dikendarai seorang laki-laki. Sesampainya di utara jembatan Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, laki-laki tersebut berhenti dan memutar arahkan motornya. Sehingga ketika korban melintas, posisinya yang berhadapan langsung menarik tas korban hingga putus. Korbanpun terjatuh dari motor. Sementara lelaki tersebut pergi ke arah barat sambil membawa tas selempang merah milik korban. Nenny menjelaskan, berdasarkan laporan korban itu kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Hingga akhirnya berhasil mendeteksi dan menangkap tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk pakaian dan motor Honda Beat AG 3649 RBB yang digunakan saat beraksi. "Dari rekam jejaknya, tersangka adalah residivis jambret dua kali, curat empat kali. Pernah ditahan di Rutan Tulungagung dan Trenggalek," ungkap Nenny. (mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait