Disetujui Semua Fraksi, Raperda RTRW Resmi Ditetapkan Jadi Perda di Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro

Jumat 19-03-2021,19:24 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Bojonegoro, memorandum.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Tahun 2021-2041. Penetapan itu dilakukan oleh DPRD Bojonegoro di rapat paripurna, Jumat (19/3/2021). Penetapan itu dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, Ketua DPRD Imam Sholikin, Wakil Ketua I DPRD Sukur Priyanto, Wakil Ketua II DPRD Wawan Kurnianto, Wakil Ketua III DPRD Mitroatin berserta anggota DPRD dan para undangan. Rapat paripurna dibuka oleh Imam Sholikin dan terbuka untuk umum. Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Didik Trisetyo Purnomo mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang telah menyampaikan nota penjelasan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041. Bahwa pembentukan peraturan daerah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan pemerintah kabupaten berwenan melaksanakan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten. "Yang meliputi perencanaan ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Perencanaan ruang wilayah kabupaten meliputi proses dan penyusunan serta penetapan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten," jelasnya. Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menerima serta mengapresiasi keputusan yang dilakukan oleh pansus dari masing-masing perwakilan yang menjadi pengambilan keputusan rapat saat ini. "Saudara pimpinan dan anggota dewan yang terhormat kami sampaikan terima kasih bahwa telah disepakati bersama rancangan RTRW tersebut, " ucapnya. Bupati menjelaskan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Bahwa, dalam rangka menetapkan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2021-2041 harus melalui evaliasi peraturan daerah tentang tata ruang kabupaten oleh Gubernur, dilakukan konsultasi evaluasi pada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). "Oleh karena itu nota persetujuan bersama tentang Raperda RTRW ini akan segera kami sampaikan kepada Ibu Gubernur Jatim untuk segera dievaluasi dan memastikan Rancangan Peraturan Daerah telah sesuai persetujuan subtansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," tutur bupati. (adv/top/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait