Kapolres Bangkalan Minta Warga Waspadai Peredaran Tembakau Gorila

Jumat 19-03-2021,15:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto mengisyaratkan agar masyarakat mewaspadai bursa peredaran narkoba jenis baru yang kini mulai go public dengan nama tembakau gorila. Ada sinyelemen, barang haram dengan bahan baku daun ganja varietas baru itu kini mulai masuk ke Bangkalan. Meski masih dalam skala kecil. “Fakta itu terungkap setelah R (23), salah seorang pemakai narkoba jenis baru itu diringkus oleh anggota Satreskoba ketika menerima tembakau gorila pesanannya lewat jasa ekspedisi,” kata Didik, begitu Kapolres kaprah disapa, Jumat (19/3) pagi. Dari tersangka penikmat barang setan itu, petugas berhasil menyita barang bukti tembakau gorila dengan berat kotor 4,20 gram. Tersangka R sendiri bukan warga Bangkalan. Lelaki semampai berambut ikal itu berasal dari Bogor, Jawa Barat. "Dia ada di Bangkalan karena berkunjung ke salah satu kerabatnya,” tandas Didik. Setelah penyidik mengorek keterangan dari R, terungkap bahwa tembakau gorila yang sedianya bakal dinikmati di rumah saudaranya itu bisa dipesan secara online. Sayangnya, setelah ditelusuri, konten online pengedarnya sudah tidak terlacak. Mungkin sudah tahu kalau R tertangkap di Bangkalan. Tertangkapnya R, menurut Kapolres, berawal dari adanya informasi beberapa warga bahwa maniak narkoba asal Kota Hujan Bogor itu akan menerima narkoba jenis tembakau gorila pesanannya dari salah satu jasa ekspedisi. Realita tu, menurut Didik, sekaligus membuktikan bahwa sudah ada sebagian warga yang mengendus adanya narkoba jenis baru bernama tembakau gorila. Mereka paham R adalah salah satu penikmatnya. Bisa jadi untuk diri sendiri atau mungkin sudah berencana pesta bareng dengan rekan-rekannya. Jadi, ke depan, bukan tidak mungkin penikmatnya akan terus bertambah. Termasuk bursa peredaraan berpotensi akan semakin marak, mengekor saudara tuanya seperti ganja, ekstasi, pil koplo, sabu-sabu dan lainnya. “Untuk itu, kepada Kaplsek di 19 Polsek jajaran, termasuk masyarakat, harus mulai intens mengawasi peredaran narkoba jenis baru ini,” harap Didik. Didik menambahkan, tersangka R digaruk Satresnarkoba bersama 39 tersangka lainnya melalui operasi di sepanjang Pebruari hingga paruh Maret 2021. "Dari total 40 tersangka, hanya R yang tersandung kasus tembakau gorila. Selebihnya adalah pengedar dan pemakai sabu-sabu,” pungkas AKBP Didik Hariyanto. (ras)

Tags :
Kategori :

Terkait