Surabaya, memorandum.co.id - Masih banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) ke Pemkot Surabaya membuat Komisi C DPRD Kota Surabaya angkat bicara. Itu terjadi setelah adanya aduan warga perumahan yang terdampak banjir namun belum bisa diselesaikan. Ketua Komisi C Baktiono lantas mengultimatum seluruh pengembang perumahan supaya patuh bagi yang belum menyerahkan. "Seperti yang dikeluhkan banjir warga Perumahan Gunung Sari Indah, itu belum bisa diapa-apakan karena fasos-fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. Sehingga ketika ada masalah seperti banjir, pemkot tidak bisa intervensi," ujar Baktiono, Kamis (18/3/2021). Dia menjelaskan, kewajiban penyerahan itu sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman. "Bahwa setiap pengembang yang membangun kawasan hunian di daerah tersebut, harus menyerahkan site plan awal, tapak awal, atau gambar awal. Itu tidak boleh diubah, melainkan diserahkan terlebih dahulu ke Pemkot Surabaya," paparnya. Selanjutnya, kata Baktiono, sertifikatnya pun juga harus diserahkan dahulu ke Pemkot Surabaya. Sehingga kalau sertifikat dan site plan-nya sudah diserahkan, baru izin membangun bisa dikeluarkan. Setelah izin keluar, maka prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasum fasos sudah di tangan Pemkot Surabaya. Otomatis pengembang sudah tidak punya hak lagi untuk merubah gambar awal atau site plan. Namun faktanya, tegas Baktiono, masih banyak bos properti di Surabaya yang belum menyerahkan Fasum-Fasos ke Pemkot Surabaya, sehingga bisa sewaktu-waktu merubah gambar awal atau site plan. Dampaknya, ketika musim hujan akan banjir di lingkungan perumahan, ini yang kemudian dikeluhkan warga. "Artinya, ketika fasum fasos belum diserahkan ke Pemkot Surabaya, warga tidak bisa menikmati PSU seperti jalan, aliran got, akhirnya ketika banjir Pemkot Surabaya tidak bisa intervensi dengan membenahi sarana utilitas yang ada di perumahan itu," tutur politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya ini. Baktiono meminta Pemkot Surabaya untuk tegas kepada bos-bos properti yang belum menyerahkan fasum-fasosnya atau prasarana, sarana, dan utilitasnya sejak Perda Nomor 7 Tahun 2010 disahkan. "Jika pemkot tidak tegas ke pengembang, yang dirugikan adalah warga perumahan. Misalnya, jalan di perumahan rusak, aliran got tidak lancar. Jadi butuh ketegasan dari dinas-dinas terkait untuk mengeksekusi bos-bos pengembang jika belum menyerahkan fasum fasosnya," pungkas Baktiono. (mg-3/fer)
Ketua Komisi C DPRD Surabaya: Pemkot Harus Tegas kepada Bos Properti
Kamis 18-03-2021,20:05 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,07:43 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Sabtu 04-04-2026,08:39 WIB
Gerak Cepat Polisi Bersama BPBD dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Wilayah Kota Kediri
Sabtu 04-04-2026,15:26 WIB
Mitra SPPG BGN Madiun Bentuk Paguyuban Kawal Kualitas MBG
Sabtu 04-04-2026,08:16 WIB
LavAni Bekuk Garuda Jaya, Optimistis Juara Proliga 2026
Sabtu 04-04-2026,09:36 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Masuk Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Kejaksaan
Terkini
Sabtu 04-04-2026,22:56 WIB
Truk Angkutan Limbah Kayu di Lumajang Rawan Picu Kecelakaan
Sabtu 04-04-2026,22:36 WIB
Perkuat Tata Kelola Program MBG, Khofifah Dorong Sinergi SPPG dan Daerah
Sabtu 04-04-2026,22:21 WIB
Momen Haru Prabowo Peluk Keluarga Prajurit TNI Gugur di Bandara Soekarno Hatta
Sabtu 04-04-2026,21:50 WIB
Tiga Nama Bersaing Jadi Ketua DPC PKB Magetan Periode 2026 2031
Sabtu 04-04-2026,21:44 WIB