Disnakertrans Jatim Proses Pengaduan THR

Minggu 16-06-2019,14:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA –  Sebanyak 21 pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Jatim, hingga kini masih terus berproses. Beberapa pengaduan diantaranya sudah terbayarkan, namun masih ada yang belum terbayarkan. Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, menyampaikan pada prinsipnya seluruh pengaduan pasti tindak lanjuti tim pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim. “Jika ada yang belum tuntas maka segera ditindaklanjuti dan dikeluarkan nota pemeriksaan oleh pengawas,” ujarnya, Minggu (16/6). Dari data yang dirilis Disnakertrans Jatim, ke-21 perusahaan tersebut diantaranya  CV SL dipermasalahkan karena besaran THR tidak sesuai ketentuan. Akhirnya diselesaikan dan terbayarkan sesuai ketentuan. PT PBSS, aduan pengusaha tidak membayarkan THR, namun setelah didatangi tim Disnakertrans Jatim akhirnya diketahui THR telah terbayarkan. Namun, pekerja terkait pengaduan tersebut ternyata tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan sehingga tidak berhak atas THR. Disnakertrans Jatim juga memberikan kelonggaran pada perusahaan seperti PT DCPP  untuk memberikan THR kepada karyawannya dengan cara diangsur. Karena perusahaan tersebut kondisi keuangan belum memungkinkan. "Kendati demikian, kami juga tetap akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan hingga memenuhi kewajiban membayarkan THR tetap sesuai ketentuan. Sesuai yang telah diperjanjikan oleh perusahaan tersebut," pungkasnya.(why/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait