Malang, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengabulkan gugatan perkara nomor 191/Pdt.G/2020/PN Mlg, dalam putusan sidang, Selasa (16/3/2021). Dalam perkara itu, penggugat Wiwiek Marlina (39), warga Jalan Terusan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan kuasa hukum Wintarsa Anuraga SH MH. Melawan tergugat Conny Kurniawati (68), warga Jalan Yulius Usman Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan kuasa hukum Rudy Murdany SH. Hasil putusan itu, sebagaimana disampaikan Humas PN Kota Malang Djuanto SH MH saat ditemui memorandum.co.id, Rabu (17/3/2021). "Sebagaimana putusan majelis hakim, mengabulkan gugatan dari penggugat. Amar putusannya, menghukum tergugat membayar sejumlah Rp 555.952.848," terangnya. Ditambahkannya, dengan putusan tersebut, tergugat mempunyai waktu 14 hari sejak tanggal putusan. Apakah akan ada langkah hukum lain apa tidak. Disinggung apakah ada batas waktu pembayaran, kata Djuanto, hal itu menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Karena masih ada upaya hukum lain. Sementara itu, Wiwiek, selaku penggugat menerangkan, permasalahan itu diawali saat dirinya menikah dengan anak dari mertuanya. "Tahun 2004, saya nikah dengan anak dari tergugat. Dengan suami, saya punya dua orang anak. Kemudian di tahun 2013, suami saya meninggal. Saya melanjutkan usaha mi di Jalan Borobudur. Namun pada Januari 2017, saya diminta untuk mengosongkan rumah usaha tersebut," terangnya. Setelah itu, lanjut Wiwiek sekitar dua tahun setelah suaminya meninggal, tergugat meminjam uang ke penggugat Rp 500 juta. Rencananya untuk biaya renovasi. "Namun saya tidak ada uang. Akhirnya, pinjam ke Bank Panin dengan agunan sertifikat hak milik (SHM) ruko di Jalan Terusan Borobudur atas nama mertua," terang Wiwiek. Yang mengajukan pinjaman pada PT Bank Panin adalah penggugat dengan persetujuan tergugat. Dikuatkan dengan Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan. Akhirnya, Bank Panin memberi Pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 500 juta dengan pengembalian 36 kali angsuran plus bunga. "Dari pinjaman itu, saya mengangsur Rp 16,5 juta/ bulan. Sampai angsuran ke 33, saya terus tanyakan pengembaliannya. Katanya tunggu lunas. Akhirnya tiga kali angsuran terakhir, saya tidak membayar. Kemudian dilunasi sendiri. Tapi sertifikat diambil sendiri. Untuk itu saya gugat untuk pengembalian uang saya dan bunganya total Rp 555.952.848," pungkasnya. Terkait putusan itu, kuasa hukum tergugat, Rudy Murdany menerangkan, pihaknya akan banding. "Perkara ini menurut kami sebenarnya nebis in idem. Dan kita akan lakukan upaya banding atas putusan ini," terangnya. (edr/fer)
Pengadilan Negeri Kota Malang Kabulkan Gugatan Menantu kepada Mantan Mertua
Rabu 17-03-2021,20:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,21:37 WIB
BPJS Kesehatan Gresik Putus Kerja Sama dengan RSPG, Data 12.000 Pasien Dialihkan
Kamis 10-09-2026,20:44 WIB
TPS Pudak Penuh dan Berbau, Pemkot Madiun Alihkan Pembuangan Sampah ke Jalan Kresno
Kamis 10-09-2026,23:23 WIB
PKKMB Untag Surabaya Kenalkan Jaranan Buto kepada 3.160 Mahasiswa Baru
Jumat 11-09-2026,01:14 WIB
Indonesia Perkuat Teknik Tunggal Putri Jelang Asian Games 2026
Jumat 11-09-2026,05:44 WIB
Update Terkini Kondisi Gunung Anak Krakatau
Terkini
Jumat 11-09-2026,20:15 WIB
Kecelakaan di Tol Kebomas Gresik, Pikap Tabrak Median Usai Ban Pecah, 4 Orang Terluka
Jumat 11-09-2026,19:59 WIB
POKJA Lamongan Soroti Wartawan Tanpa Karya Jurnalistik dan Dugaan Pemerasan
Jumat 11-09-2026,19:54 WIB
Jurnalis Surabaya Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang
Jumat 11-09-2026,19:50 WIB
Gandeng LBH Mitra Santri, KPK RI Edukasi Pencegahan Korupsi di Situbondo
Jumat 11-09-2026,19:44 WIB