Surabaya, memorandum.co.id - Lilik Zuliati Astutik berutang Rp 48 juta kepada Sumarni. Dia tidak kunjung melunasi utangnya meskipun sudah berulangkali ditagih. Lilik lantas datang ke rumah Sumarni. Bukan untuk langsung melunasi utangnya. Dia justru meminjam motor. Alasannya, untuk mengambil uang yang akan digunakan untuk melunasi utangnya. Nyatanya, motor itu malah dijadikannya jaminan untuk berutang ke orang lain. Majelis hakim yang diketuai R Mohammad Fadjarisman menghukumnya pidana 1,5 tahun penjara. Lilik dinyatakan terbukti bersalah menipu Sumarni. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," ujar hakim Fadjar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/3/2021). Lilik datang ke rumah Sumarni di Jalan Manyar Dukuh pada 30 April 2020. Dia berniat pinjam motor Honda Beat dengan alasan untuk mengambil uang Rp 48 juta di Gresik. "Uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang terdakwa kepada saksi Sumarni dan motor tersebut akan dikembalikan siang hari sehingga atas kata-kata terdakwa tersebut saksi Sumarni menyetujui permintaan terdakwa," ujar hakim Fadjar dalam persidangan. Namun, hingga siang hari motor tidak kunjung dikembalikan. Sumarni meneleponnya. Lilik menjawab akan mengembalikan malam hari. Namun, hingga malam hari motor juga tidak kunjung dikembalikan. Hingga kini motor tidak kembali. "Ternyata terdakwa tidak menepati janjinya dan itu hanyalah akal-akalan agar terdakwa mendapatkan satu unit motor merek Honda Beat. Kata-kata yang disampaikan kepada saksi Sumarni adalah kebohongan terdakwa belaka untuk meyakinkan saksi Sumarni," ungkapnya. Lilik ke Gresik ternyata juga tidak untuk mengambil uang. Melainkan akan meminjam uang ke Juwaidah. Dia menyerahkan motor Sumarni sebagai jaminan untuk mendapatkan utang Rp 10 juta. Alasannya akan digunakan sebagai modal bisnis sembako. Lilik mengakui semua perbuatannya. "Saya mohon keringan hukuman. Saya sangat menyesal," kata Lilik dalam persidangan. (mg-5/fer)
Tipu Korban Dua Kali, Lilik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu 17-03-2021,20:31 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,06:46 WIB
Grand Final PMPL ID Spring 2026 Surabaya Hari Kedua, McJoe Kokoh di Puncak Klasemen
Minggu 29-03-2026,09:00 WIB
Halalbihalal GSB Jember di Kediaman H. Herwan, Momen Cas Semangat dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Hangat Ketupat
Minggu 29-03-2026,14:50 WIB
Warga Prigen Demo Tolak Alih Fungsi Hutan, Pansus DPRD Janji Tak Kendor
Minggu 29-03-2026,09:23 WIB
Papuma Chaos, Kunjungan Tembus 8.800 Orang, Ambulans Hilir Mudik Evakuasi Korban Jatuh dan Pingsan
Minggu 29-03-2026,07:16 WIB
MPL ID S17 Week 1 Day 2 Memanas, TLID Bungkam Keraguan ONIC dan EVOS Raih Kemenangan
Terkini
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,22:41 WIB
Jordi Amat Puji Taktik John Herdman di Timnas Indonesia pada FIFA Series 2026
Minggu 29-03-2026,21:37 WIB
Tiba di Tokyo, Prabowo Disambut Pejabat Pemerintah Jepang di Haneda Airport
Minggu 29-03-2026,21:13 WIB
DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Urbanisasi Pascalebaran Menjadi Ancaman bagi Kota Besar
Minggu 29-03-2026,21:01 WIB