Surabaya, memorandum.co.id - Lilik Zuliati Astutik berutang Rp 48 juta kepada Sumarni. Dia tidak kunjung melunasi utangnya meskipun sudah berulangkali ditagih. Lilik lantas datang ke rumah Sumarni. Bukan untuk langsung melunasi utangnya. Dia justru meminjam motor. Alasannya, untuk mengambil uang yang akan digunakan untuk melunasi utangnya. Nyatanya, motor itu malah dijadikannya jaminan untuk berutang ke orang lain. Majelis hakim yang diketuai R Mohammad Fadjarisman menghukumnya pidana 1,5 tahun penjara. Lilik dinyatakan terbukti bersalah menipu Sumarni. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," ujar hakim Fadjar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/3/2021). Lilik datang ke rumah Sumarni di Jalan Manyar Dukuh pada 30 April 2020. Dia berniat pinjam motor Honda Beat dengan alasan untuk mengambil uang Rp 48 juta di Gresik. "Uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang terdakwa kepada saksi Sumarni dan motor tersebut akan dikembalikan siang hari sehingga atas kata-kata terdakwa tersebut saksi Sumarni menyetujui permintaan terdakwa," ujar hakim Fadjar dalam persidangan. Namun, hingga siang hari motor tidak kunjung dikembalikan. Sumarni meneleponnya. Lilik menjawab akan mengembalikan malam hari. Namun, hingga malam hari motor juga tidak kunjung dikembalikan. Hingga kini motor tidak kembali. "Ternyata terdakwa tidak menepati janjinya dan itu hanyalah akal-akalan agar terdakwa mendapatkan satu unit motor merek Honda Beat. Kata-kata yang disampaikan kepada saksi Sumarni adalah kebohongan terdakwa belaka untuk meyakinkan saksi Sumarni," ungkapnya. Lilik ke Gresik ternyata juga tidak untuk mengambil uang. Melainkan akan meminjam uang ke Juwaidah. Dia menyerahkan motor Sumarni sebagai jaminan untuk mendapatkan utang Rp 10 juta. Alasannya akan digunakan sebagai modal bisnis sembako. Lilik mengakui semua perbuatannya. "Saya mohon keringan hukuman. Saya sangat menyesal," kata Lilik dalam persidangan. (mg-5/fer)
Tipu Korban Dua Kali, Lilik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu 17-03-2021,20:31 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 3 Pengedar Narkoba
Terkini
Jumat 10-01-2025,16:22 WIB
Program Pembinaan Lapas Malang Diapresiasi Anggota DPR RI
Jumat 10-01-2025,16:00 WIB
Eri Cahyadi: Peninggian Jalan di Surabaya Dilakukan Bertahap, Prioritaskan Penanganan Banjir
Jumat 10-01-2025,15:57 WIB
Datangi Polda Jatim, Camat Asemrowo Resmi Laporkan Penyebar Video Viral Wanita di Kolong Meja
Jumat 10-01-2025,15:54 WIB
Pererat Silaturahmi dengan Perguruan Silat, Polsek Padangan Gelar Doa Bersama
Jumat 10-01-2025,15:50 WIB