Polsek Tempeh Ringkus Pelaku Judi Togel

Selasa 16-03-2021,15:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - Joko (57), warga Dusun Kembangan, Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang diringkus personil Polsek Tempeh di rumahnya, Senin (15/3) sekira pukul 16:00 WIB. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 522 ribu yang diduga hasil penjualan kupon, 7 bendel Kupon putih beserta 3 lembar kertas rekapan, 1 buah Buku Mimpi, 6 buah Ballpoint Warna Hitam, 1 buah HP Nokia Type 105 Warna Hitam, 1 lembar kertas pengeluaran, 1 buah Steples Warna Biru di lokasi kejadian. Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito menerangkan, terkuaknya praktik peredaran judi togel di wilayah Desa Kaliwungu tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar. “Dari Informasi tersebut kami kembangkan dengan melakukan observasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim untuk memastikan kebenaran bahwa telah terjadi praktik perjudian togel kupon putih di Desa Kaliwungu,” ujarnya. Setelah melakukan pendalaman serta mendapatkan bukti atas terjadinya praktik perjudian tersebut, tanpa menunggu lama petugas akhirnya menangkap Joko di rumahnya saat sedang melayani pembeli. Dari keterangan yang didapat, tersangka melakukan penjualan kupon togel tersebut sejak 8 bulan lalu. Tersangka sengaja menjual judi togel kepada warga dengan cara menerima pembelian judi togel dari para penombok dan kemudian ditulis pada kupon putih. Uang pembelian diterima oleh Joko dan kemudian merekap hasil penjualan pada kertas rekapan untuk selanjutnya uang hasil penjualan beserta kertas rekapan disetorkan kepada seorang bandar. “Kami sudah mengantongi identitas bandarnya dan kini sedang dalam pengejaran, mohon waktu,“ pungkasnya. (Ani)

Tags :
Kategori :

Terkait