Selama Dua Bulan, Satreskoba Polres Kediri Kota Gulung 41 Tersangka

Selasa 16-03-2021,14:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri,  memorandum.co.id - Pengungkapan kasus peredaran narkoba di tengah merebaknya pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Kediri Kota oleh jajaran Satreskoba Polres Kediri Kota patut mendapatkan apresiasi. Hal ini terbukti  selama dua bulan, yakni bulan Januari sampai bulan Maret 2021 berhasil mengungkap 30 kasus narkoba dengan menggulung 41 tersangka. Hal ini ungkapkan langsung Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo. Dalam konferensi persnya, AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan, dalam kurun waktu dua bulan, Januari sampai bulan Maret 2021, jajaran  Satreskoba Polres Kediri Kota telah mengamankan 41 tersangka. “Dari 41 tersangka terdiri narkotika 30 tersangka dan obat keras 11 tersangka,” ungkap AKBP Eko Prasetyo, Selasa (16/3/2021). Sambung AKBP Eko Prasetyo, dari hasil pengungkapan 30 kasus narkoba, 21 narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 40,33 gram dan ganja 77,73 gram. Dan 9 kasus obat keras jenis Pil LL dengan barang bukti 82.592 butir. “Dari hasil pemeriksaan rata-rata peran tersangka sebagai pengedar. Dengan modus operandinya sengaja menjual kepada pengguna narkoba untuk menambah penghasilan di masa pandemi Covid-19. Dari beberapa keterangan pelaku memang untuk pemenuhan kebutuhan hidup,” sambungnya. Kapolres menegaskan, meski di tengah  pandemi covid-19 peredaran narkoba akan terus ditumpas. “Peredaran narkoba harus kita tumpas,” tandasnya. Atas perbuatanya bagi para pengedar akan dijerat Pasal yang disangkakan UU 35/2009 Pasal 111 (Ganja). Sedangkan  bagi kepemilikan atau pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat UU 35/2009 Pasal 112 dan Pasal 114 bagi pengedar. Dan bagi pengedar narkoba jenis obat keras akan dijerat  UU 6/2009. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait