Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar Dialihkan ke Rekening Terdakwa

Senin 15-03-2021,20:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Nurul Isnawati, didakwa telah melakukan pengalihan uang tagihan pembayaran di perusahaan sebesar lebih kurang Rp 1,3 miliar ke rekening pribadinya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/3/2021). Dalam surat dakwaan JPU Kejari Surabaya itu disebutkan, bahwa Nurul bertugas dan bertanggungjawab sebagai administrasi di CV SASS Production. Selain itu Ia juga menerima order, pembelanjan, pengaturan jadwal keluar masuk pengiriman barang, penagihan, dan mengelola keuangan perusahaan tersebut. Sebagai administrasi CV SASS Production, Nurul sebelumnya diberi tugas menagih uang tagihan ke PT Nipsea Paint and Chemical Gresik. Uang tagihan tersebut seharusnya ditransfer melalui rekening yang sudah ditentukan oleh CV SASS yakni rekening BCA atas nama Sudiyono. Namun, oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Uswatun Hasanah yang merupakan Direktur CV SASS Produksi. Terdakwa melakukan pengalihan pencarian bilyet giro ke rekening BCA atas nama Nurul Isnawati, yang tak lain miliknya. “Maka, terdakwa yang telah mendapatkan uang milik CV SASS Production dari pembayaran PT Nipsea Paint and Chemicals Gresik tidak mengirimkan keseluruhan uang yang diterima ke perusahaanya,” kata Suwarti di ruang Candra. Setelah berhasil mendapatkan uang milik CV SASS Production, terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi sendiri. Di antaranya, untuk merenovasi rumahnya di Dusun Candirejo, Desa Rejoso, Kecamatan Ponggo, Blitar, senilai Rp 110 juta. Merenovasi rumahnya yang lain di Jalan Pulo Wonokromo, sebesar Rp 70 juta. Kemudian terdakwa membeli tanah di Perumahan Suruh Permai, Sukodono, Sidoarjo sebesar Rp 83 juta. Membeli TV 24 inch dengan harga Rp 1 juta, Membeli HP seharga Rp 6,8 juta dan membeli tas serta baju. “Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan perusahaan di tempatnya bekerja sebanyak kurang lebih Rp 1,304 miliar,” jelas Suwarti. Setelah dibacakan surat dakwaan tersebut, Ketua majelis hakim Martin Ginting menanyakan kebenarannya kepada terdakwa Nurul. Ia pun membenarkan dakwaan tersebut. “Benar Pak hakim, keterangannya,” aku Nurul. Selanjutnya jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada agenda sidang berikutnya pada Senin (22/3/2021). Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. “Baik, benar ya sidang ditunda minggu depan untuk keterangan saksi-saksi,” kata Martin. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait