Sidoarjo, memorandum.co.id - Pelaku pembunuhan ARR (15), yang terjadi di parit sawah, Dusun Karangploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, beberapa waktu lalu terancam hukuman seumur hidup. Hal ini ditegaskan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, saat pers rilis, di mapolreta, Senin (15/3). "Tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan, dan dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Diancaman dengan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," papar dia. Sumardji mengungkapkan, modus tersangka melakukan pembunuhan ini dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan. Dan menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban, sampai lemas lalu korban dibuang di parit sawah. Dengan tujuan ingin menguasai HP korban. ”Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21), keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," imbuh Sumardji Dari keterangan pihak keluarga, tersangka adalah masih tetangga korban dan pihak keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain. Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yakni, satu unit Daihatsu Granmax nopol L-9791-W warna hitam, satu unit HP merek OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru kombinasi putih nopol W-3185-WV. Selain itu satu buah sarung warna coklat kombinasi hitam, satu buah jaket warna ungu kombinasi hijau, satu buah celana pendek warna merah, satu buah baju warna merah, dan satu buah celana dalam warna krem.(bwo/jok)
Dua Pelaku Pembunuhan ABG, Terancam Hukuman Mati
Senin 15-03-2021,19:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,19:27 WIB
Mutasi Pejabat Lamongan, 60 Eselon III dan IV Bergeser
Jumat 18-09-2026,20:56 WIB
Sidang Suap Bea Cukai Jakarta, Ahmad Dedi Bantah Pernah Jadi Staf Khusus BIN dan Menko Polkam
Jumat 18-09-2026,18:18 WIB
KPK Temukan Plang Penyitaan Aset Kasus Korupsi Hibah Jatim Diduga Dirusak dan Dibakar
Sabtu 19-09-2026,04:00 WIB
Kasus Korupsi Hutan Way Kanan, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI
Jumat 18-09-2026,20:24 WIB
PMI Situbondo Perkuat Aksi Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Masyarakat
Terkini
Sabtu 19-09-2026,15:13 WIB
Dirjen Kemendikdasmen Puji GeMAS, GeSit Ber-PID dan Rekor 6.000 Konten Pembelajaran di Situbondo
Sabtu 19-09-2026,15:05 WIB
Puncak Hari Koperasi ke-79 di Tulungagung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Berhadiah
Sabtu 19-09-2026,15:00 WIB
Melejit Lewat Musik Pop Jawa, Fida AP Ungkap Rasa Syukur dan Komitmen Terus Berkarya
Sabtu 19-09-2026,14:55 WIB
Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat
Sabtu 19-09-2026,14:50 WIB