Nyaru Pembeli, Warga Kaliwungu Curi HP

Senin 15-03-2021,17:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lumajang, memorandum.co.id - Niat Adi Saputra untuk memiliki HP baru dengan cara mencuri berakhir di penjara. Pria 29 tahun itu diamankan saat berupaya membawa kabur HP yang dicurinya dari toko HP Riris di Dusun Krajan Timur, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Minggu (14/3), siang. Kini, warga asal Dusun Krajan, Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polsek Sumbersuko. "Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan," kata Kapolsek Sumbersuko AKP Edi Santoso. Edi menjelaskan, aksi tersangka bermula sekitar pukul 14.00. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dulu memantau situasi toko. Setelah memastikan situasi sepi, tersangka berpura-pura menjadi pembeli di toko tersebut. "Dia (tersangka, red), bertanya mengenai harga HP. Dia kemudian meminta korban untuk menunjukkan salah satu HP. Saat sudah menguasai barang tersebut, tersangka langsung kabur dengan mengendarai motornya," tandas Edi. Sayang, upayanya kabur tidak berjalan mulus. Korban yang menyadari barangnya dibawa kabur langsung mengejar tersangka. "Korban berhasil memegang bagian belakang motor tersangka sembari berteriak maling. Tersangka akhirnya berhasil terjatuh dan diamankan anggota yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian," pungkas Edi.(ani)

Tags :
Kategori :

Terkait