Malang, Memorandum.co.id - Polresta Malang Kota bersama Polsek jajaran terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum berdasarkan perda No 2 tahun 2020, pergub No 53 tahun 2020 dan perwali No 30 tahun 2020. Penegakan hukum itu dengan cara operasi gabungan penertiban protokol kesehatan di Jl Simpang Kasembon, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (15/03/2021). "Operasi Yustisi, untuk penegakan Perda, Pergub dan Perwali. Untuk yang melanggar, tentunya disanksi," terang Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni. Kegiatan diawali dengan, apel kegiatan patroli Yustisi dan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Beberapa personil yang turun langsung, Panit Lantas Polsek Klojen Ipda M. Isrofi, Lurah Kelurahan Rampal Celaket, Sabardi Sag, Babinsa dan Babinkamtibmas, Kelurahan Rampal Celaket, BKO anggota dari TNI AU, Kasi trantib Kecamatan Klojen yang diwakili Robi, Kasi Trantib Kelurahan Rampal Celaket Riadi, personil patroli 8.1 Polsek Klojen dan anggota Linmas, satgas serta Karang Taruna Kelurahan Rampal Celaket. Dalam kegiatan patroli Yustisi, didapat pelanggaran warga. Yakni tidak menggunakan masker sejumlah 2 orang. (edr)
Polisi Kota Malang Maksimalkan Operasi Yustisi
Senin 15-03-2021,16:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,19:14 WIB
Hindari Jalan Berlubang, Pemotor di Kencong Jember Tewas Terlindas Dump Truck
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,17:39 WIB
Gugatan Miliaran Rupiah Kandas, PN Jember Nyatakan Tak Berwenang
Rabu 25-02-2026,21:23 WIB
Tiga Perlintasan di Surabaya Ditutup Sementara, KAI Daop 8 Terapkan Buka Tutup Malam Hari
Terkini
Kamis 26-02-2026,16:01 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satsamapta Polres Pasuruan Gelar Patroli Asmara Senja
Kamis 26-02-2026,15:59 WIB
Hukum Menghirup Aroma Masakan dan Parfum saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?
Kamis 26-02-2026,15:58 WIB
Kecewa Bonus Merosot Tajam, Atlet Porprov Kota Pasuruan Injak-Injak Plakat Reward
Kamis 26-02-2026,15:57 WIB
Transformasi Produktif: Mengasah Keahlian Mengelas Warga Binaan Lapas Arjasa demi Masa Depan Mandiri
Kamis 26-02-2026,15:50 WIB